TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengancam akan memecat petugas Lembaga Pemasyarakatan yang menarik pungutan liar dari narapidana terkait pembebasan bersyarat dan asimilasi untuk pencegahan Covid-19.
"Saya sudah instruksikan kepada Plt Dirjen Pemasyarakatan Bapak Nugroho untuk mencopot pelaku dari jabatannya," kata Yasonna lewat keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2020.
Yasonna meminta masyarakat melaporkan kepadanya bila mengetahui adanya pungli tersebut. Pengaduan bisa lewat akun Instagram Yasonna. "Sebutkan nama petugas, tempat Lapas/Rutan. Saya pastikan semua ditindak," ujar dia.
Sebelumnya, Kemenkumham tengah membebaskan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi. Pembebasan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
Program asimilasi dan integrasi hanya ditujukan bagi napi pidana umum. Napi korupsi dan narkoba yang masuk kategori kejahatan luar biasa tak diberikan pembebasan bersyarat. Sejauh ini, sudah ada lebih dari 35 ribu narapidana yang bebas dengan program tersebut.