TEMPO.CO, Jakarta-Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan 10 daerah sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Semua dilakukan semata-mata untuk memutus kemungkinan terjadi penularan dengan membatasi aktivitasnya,” kata Yurianto dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa, 14 April 2020.
Yurianto menyebutkan sepulu daerah itu ialah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.
Menurut dia, PSBB merupakan penguatan kebijakan sebelumnya yang sudah diterapkan, yaitu tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika keluar dari rumah.
Selain itu, kata Yurianto, Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional. Sehingga, seluruh integrasi data yang dibangun pemerintah mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi sampai pusat berada dalam satu sistem kendali data. “Sehingga seluruhnya bisa kita lihat dan akses secara terbuka dan bisa dilihat transparan,” ujar Achmad Yurianto.