TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri memangkas anggaran sekitar Rp 8 triliun untuk penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Anggaran yang tidak bisa dilakukan selama corona, bisa dikurangi," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Kamis, 9 April 2020.
Argo menuturkan, untuk anggaran pos-pos penting seperti penanganan kasus, tidak ikut terpotong. "Salah satu pos yang anggarannya dipotong itu adalah kerja sama dengan luar negeri," kata dia.
Untuk menangani pandemi virus Corona, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020. Perpres itu mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Dalam Perpres itu, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga pun dipangkas. Anggaran kementerian dan lembaga itu dipotong untuk dialihkan dalam rangka penanganan virus corona.
Anggaran Polri pun menjadi salah satu yang ikut terpotong. Dari yang semula Rp 104 triliun, kini menjadi Rp 96 triliun.