TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut bahwa penggunaan alat pelindung diri atau APD untuk para anggota adalah sebuah keharusan selama bertugas sehari-hari di tengah wabah Corona.
Maksud tugas tersebut adalah yang bersifat pelayanan kepada masyarakat seperti patroli dan menolong masyarakat ketika terjadi sebuah kecelakaan.
"Dan khususnya anggota kepolisian yang melayani pasien-pasien di rumah sakit kepolisian ataupun yang sedang diperbantukan sebagai tenaga medis di rumah sakit yang ditunjuk seperti rumah sakit darurat," kata Asep dalam telekonferensi streaming di Gedung Badan Nasional Penanggulangn Bencana (BNPB) pada Kamis, 9 April 2020.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan serta siapa saja APD diperuntukkan.
Dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan di ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.
Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala, dan apron.
APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19. Kondisi lain yaitu saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan autopsi serta pengambilan sampel pernapasan.
Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga, yaitu dokter, perawat dan petugas laboratorium alias laboran.
Sementara itu, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-9. APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan.
APD berupa masker bedah tiga lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan.
Kemudian, APD tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD termasuk kategori ini, yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.
Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini, yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah tiga lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect Covid-19.