Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengajuan Status PSBB, Kepala Daerah Harus Perhatikan Syarat Ini

image-gnews
Penumpang saat menunggu KRL, dua hari sebelum penerapan PSBB Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 April 2020. PSBB akan diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020, dalam rangka percepetan penanganan virus Corona atau COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penumpang saat menunggu KRL, dua hari sebelum penerapan PSBB Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 April 2020. PSBB akan diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020, dalam rangka percepetan penanganan virus Corona atau COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan mekanisme pengajuan pembatasan sosial berskala besar atau status PSBB untuk daerah yang terinfeksi virus Corona.

“Pertama menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan pada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas nasional,” kata Safrizal, Kamis, 9 April 2020.

Safrizal mengatakan, sejumlah kesiapan itu antara lain dasar-dasar pertimbangan dengan kriteria yang ditentukan, seperti jumlah dan kasus kematian karena Covid-19 serta adanya epidemiologi (pola penyebaran penyakit) di tempat lain yang terhubung dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Pemerintah daerah juga harus menyiapkan data pendukung. Misalnya data peningkatan kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi yang dikaji Pemda, termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu. “Data disiapkan dengan baik sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.

Menurut Safrizal, pemda juga harus menghitung kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, kebijakan PSBB akan berdampak terhadap kesulitan masyarakat mencari nafkah karena diharuskan untuk berada di rumah saja dan keluar jika sangat penting sekali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemda, kata Safrizal, juga harus menghitung anggaran untuk realokasi terhadap tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial.

Selain itu, Safrizal mengingatkan pemda untuk menghitung kesiapan dari segi keamanan. “Koordinasikan dengan aparat penegak hukum, karena PSBB butuh prasyarat penegakkan hukum,” kata dia.

Safrizal menuturkan Kementerian Kesehatan kemudian akan memproses syarat pengajuan PSBB itu dalam waktu paling lama dua hari. Jika ada kekurangan, maka permohonan akan dikembalikan ke pemda agar memperbaiki data pendukungnya. Sebaliknya, jika sudah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan, maka daerah yang mengajukan bisa memberlakukan PSBB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

2 hari lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

3 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan desa Laingpatehi setelah letusan Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.


Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

3 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.


PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

11 hari lalu

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Maluku, Benhur Watubun (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait pendaftaran calon kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur Maluku pada  (Pilkada) serentak 27 November 2024, di Ambon, Senin (15/4). ANTARA/ Penina F Mayaut.
PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

Dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah PDIP tidak mengenal mahar politik.


Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

12 hari lalu

Presiden Jokowi didampingi Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.


Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

13 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.


Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

14 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

Masa jabatan Pj kepala daerah yang akan habis akhir tahun 2024 ini disebut tidak akan menjadi masalah.


Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

20 hari lalu

Pengarahan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) kepada Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah kader Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini diadakan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partainya tidak menetapkan mahar politik dalam pencalonan Pilkada 2024.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

30 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

31 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.