TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang menilai penerapan status pembatasan sosial berskala besar sebagai solusi terbaik untuk mencegah penyebarluasan virus Corona. Karena itu, saat ini pemda tengah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan status PSBB.
"Sekarang proses finalisasi untuk pemberkasan. Jadi secara fisik sekarang sudah disiapkan. Hari ini sudah disusun Perwal (peraturan wali kota) juga, " kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Rahu, 8 April 2020.
Sutiaji pun mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan Kepala Polda Jawa Timur terkait rencana pengajuan PSBB itu. Ia turut menyampaikan bahwa alasan permohonan penerapan PSBB dilandasi kekhawatiran terus bertambahnya kasus Covid-19 karena penyebaran virus Corona makin sulit dideteksi di Kota Malang.
Keinginan tersebut menjadikan Kota Malang sebagai satu-satunya daerah di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) yang mengajukan PSBB.
Sebelumnya, tiga pemerintah daerah Malang Raya sepakat bersinergi untuk memberlakukan PSBB. Namun, Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu mengurungkan permohonan PSBB setelah keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:
Menurut Sutiaji, PSBB amat ideal diterapkan di Malang Raya sehingga Pemerintah Kota Malang bergeming menerapkan PSBB kendati dua pemerintah daerah tetangga mengundurkan diri. “Kami ingin lakukan supaya memulai dan mengakhirinya jelas. Idealnya, tiga daerah bisa sepakat. Tapi rupanya di daerah lain pertimbangan yang lain,” ujarnya.
Apabila permohonan PSBB disetujui, maka sejumlah akses masuk Kota Malang akan ditutup untuk mengurangi mobilitas warga. Pemerintah Kota Malang bersama Kepolisian Resor Malang Kota, Komando Resor Militer 083/Baladhika Jaya dan Komando Distrik Militer 0833 Kota Malang telah menentukan titik-titik yang harus diberi pembatas.
Saat ini, sebaran kasus Covid-19 di Kota merata di seluruh (lima) kecamatan. Peningkatannya cenderung terus bertambah dan susah terdeteksi, khususnya pada orang-orang tanpa gejala Covid-19. Mobilitas orang keluar-masuk Kota Malang jadi faktor penentu tingginya penularan Covid-19.
Karena itu, Pemerintah Kota Malang bersama TNI dan Polri sudah mempersiapkan sejumlah instrumen pemberlakuan PSBB. Keamanan dijamin dan logistik untuk warga kota sudah disiapkan. Seluruh pembiayaan pun sudah dialokasikan sebesar Rp 58,2 miliar.
Berdasarkan data dari bagian Humas Pemerintah Kota Malang, kasus Covid-19 per 8 April 2020 di kota itu rinciannya adalah orang dengan risiko 917, orang tanpa gejala 153, orang dalam pengawasan 369 orang, delapan pasien Covid-19 (4 orang sembuh dan 4 orang dirawat), pasien dalam pengawasan 55 orang (3 orang meninggal, sehat 15 orang dan masih dirawat 37 orang).
Total, di seluruh wilayah Malang, pasien Covid-19 berjumlah 19 orang. Rinciannya, 10 pasien di Kabupaten Malang, 8 pasien di Kota Malang, dan seorang pasien lagi di Kota Batu.