TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta komisinya menunda pembahasan RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan RUU Pemasyarakatan dengan alasan wabah Corona.
"Di saat jeritan penderitaan rakyat, maka seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan COVID-19 dan virus Corona," kata Didik dalam keterangan persya hari ini, Rabu, 8 April 2020.
Menurut dia, pembahasan bisa dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari Corona sebab penyusunan undang-undang harus melibatkan publik. Kondisi wabah Corona membuat pelibatan publik sulit dilakukan.
"Tunda dulu (pembahasannya)."
Didik Mukrianto mengatakan hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III DPR terkait teknis akan dimulainya pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan (PAS).
Apalagi, menurut dia, Fraksi Demokrat belum menerima permintaan usulan nama anggota panitia kerja untuk kedua RUU tadi dari Komisi III, yang membidangi masalah hukum.
Sejumlah substansi RUU KUHP pernah memantik kontroversi dan memunculkan demonstrasi besar pada September 2019.
Presiden Jokowi sampai memutuskan menunda pembahasan RUU KUHP.
"Setelah mendengar masukan-masukan saya berkesimpulan masih ada meteri yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi saat jumpa pers pada Jumat, 20 September 2019.
Jokowi lantas memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada DPR.
"Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini."
Ketua Komisi III Herman Hery pada awal April 2020 mengatakan belum ada pembicaraan tuntas mengenai RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Komisi III, menurut politikus PDIP itu, sebatas membicarakan sejumlah pasal kontroversial dalam kedua RUU tersebut.
Herman menuturkan RUU KUHP dan RUU PAS masuk dalam agenda pembahasan dalam Masa Persidangan III DPR tahun ini sesuai kesepakatan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg).