TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengingatkan Polri soal tak dasar hukum untuk melakukan pembatasan jumlah pemudik di suatu kendaraan dan pengecekan di setiap pintu tol. Menurut Arsul, hal itu baru dapat dilakukan seumpama tertuang dalam peraturan kepala daerah yang di wilayahnya pun ditetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jika pemeriksaan itu dilakukan dalam wilayah di mana diterapkan PSBB, misalnya DKI, dan kemudian dalam peraturan Gubernur DKI-nya soal pembatasan penumpang ini diatur, maka ya polisi punya dasar hukum," kata Arsul ketika dihubungi, Selasa, 7 April 2020.
Tanpa diatur dalam peraturan gubernur, Arsul menyebut polisi tak memiliki landasan untuk menerapkan kebijakan pembatasan itu. "Kalau pembatasan penumpang dalam kendaraan atau pembatasan orang berkumpul di satu tempat, terus dasar hukumnya apa dong?" kata dia.
Meski begitu, Arsul mengingatkan agar ke depannya polisi tidak serta merta menggunakan pendekatan pidana dalam menerapkan pembatasan itu. Menurut dia, polisi cukup melarang kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan kecuali mengurangi jumlah penumpang sesuai peraturan.
"Jadi pendekatannya tidak usah semua dipidanakan," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul pun menilai langkah meminimalisasi jumlah pemudik tak maksimal jika hanya mengandalkan pos-pos pemeriksaan di jalan atau pintu tol. Menurut dia, perlu ada kampanye terus menerus agar warga yang punya pekerjan tetap di DKI tak usah mudik.
Selain itu, Arsul berpendapat perlu ada komitmen bersama para pejabat di jajaran pemerintahan, legislatif, dan yudikatif untuk tak mudik kecuali dengan alasan mendesak. "Misalnya alasannya keluarga sakit keras atau meninggal."
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Istiono mengatakan pengecekan terhadap jumlah penumpang dalam kendaraan yang berangkat mudik akan diberlakukan di setiap pintu masuk jalan tol. Jika penumpang di dalam kendaraan melebihi ketentuan, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
"Ini adalah operasi dalam kondisi KLB (kejadian luar biasa), kemanusiaan, sehingga yang melebihi kapasitas, suruh balik kanan, suruh balik ke rumah saja. Demi keselamatan, kesehatan," kata Istiono ketika dikonfirmasi, Selasa, 7 April 2020.
Korps Lalu Lintas Polri menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan untuk masyarakat yang tetap berangkat mudik di tengah wabah Corona saat ini. Aturannya, untuk mobil sedan hanya boleh diisi oleh dua orang. Sementara mobil jenis mini bus hanya boleh diisi oleh tiga orang. Untuk yang mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA