Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Batasi Pemudik, Anggota DPR Ingatkan Dasar Hukumnya Tak Ada

image-gnews
Kendaraan pemudik terjebak macet di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Minggu, 9 Juni 2019. Pada puncak arus balik lebaran 2019, sejumlah titik di Tol Jakarta-Cikampek mengalami kepadatan volume kendaraan pemudik yang ingin kembali ke Jakarta. ANTARA
Kendaraan pemudik terjebak macet di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Minggu, 9 Juni 2019. Pada puncak arus balik lebaran 2019, sejumlah titik di Tol Jakarta-Cikampek mengalami kepadatan volume kendaraan pemudik yang ingin kembali ke Jakarta. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengingatkan Polri soal tak dasar hukum untuk melakukan pembatasan jumlah pemudik di suatu kendaraan dan pengecekan di setiap pintu tol. Menurut Arsul, hal itu baru dapat dilakukan seumpama tertuang dalam peraturan kepala daerah yang di wilayahnya pun ditetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jika pemeriksaan itu dilakukan dalam wilayah di mana diterapkan PSBB, misalnya DKI, dan kemudian dalam peraturan Gubernur DKI-nya soal pembatasan penumpang ini diatur, maka ya polisi punya dasar hukum," kata Arsul ketika dihubungi, Selasa, 7 April 2020.

Tanpa diatur dalam peraturan gubernur, Arsul menyebut polisi tak memiliki landasan untuk menerapkan kebijakan pembatasan itu. "Kalau pembatasan penumpang dalam kendaraan atau pembatasan orang berkumpul di satu tempat, terus dasar hukumnya apa dong?" kata dia.

Meski begitu, Arsul mengingatkan agar ke depannya polisi tidak serta merta menggunakan pendekatan pidana dalam menerapkan pembatasan itu. Menurut dia, polisi cukup melarang kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan kecuali mengurangi jumlah penumpang sesuai peraturan.

"Jadi pendekatannya tidak usah semua dipidanakan," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Arsul pun menilai langkah meminimalisasi jumlah pemudik tak maksimal jika hanya mengandalkan pos-pos pemeriksaan di jalan atau pintu tol. Menurut dia, perlu ada kampanye terus menerus agar warga yang punya pekerjan tetap di DKI tak usah mudik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Arsul berpendapat perlu ada komitmen bersama para pejabat di jajaran pemerintahan, legislatif, dan yudikatif untuk tak mudik kecuali dengan alasan mendesak. "Misalnya alasannya keluarga sakit keras atau meninggal."

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Istiono mengatakan pengecekan terhadap jumlah penumpang dalam kendaraan yang berangkat mudik akan diberlakukan di setiap pintu masuk jalan tol. Jika penumpang di dalam kendaraan melebihi ketentuan, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

"Ini adalah operasi dalam kondisi KLB (kejadian luar biasa), kemanusiaan, sehingga yang melebihi kapasitas, suruh balik kanan, suruh balik ke rumah saja. Demi keselamatan, kesehatan," kata Istiono ketika dikonfirmasi, Selasa, 7 April 2020.

Korps Lalu Lintas Polri menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan untuk masyarakat yang tetap berangkat mudik di tengah wabah Corona saat ini. Aturannya, untuk mobil sedan hanya boleh diisi oleh dua orang. Sementara mobil jenis mini bus hanya boleh diisi oleh tiga orang. Untuk yang mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

13 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

3 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

3 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

3 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.