TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pendaftaran dan seleksi Sekolah Kedinasan (Dikdin) Tahun 2020. Langkah ini diambil di tengah pandemi corona yang terjadi di dunia, termasuk Indonesia.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, mengatakan bahwa kebijakan penundaan ini diputuskan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/381 M/SM.01.00/2020 tanggal 03 April 2020 perihal Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Kedinasan Tahun 2020.
"Keputusan ini sudah disampaikan kepada masing-masing Instansi Pembina Sekolah Kedinasan," kata Paryono dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 April 2020.
Sebelumnya jadwal pembukaan pendaftaran pendidikan kedinasan (Dikdin) 2020 akan dilaksanakan pada 9 hingga 30 April 2020. Namun dengan kondisi status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, pemerintah memutuskan melakukan penundaan proses seleksi Dikdin.
Penundaan ini berlangsung sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Perubahan jadwal seleksi Dikdin Tahun 2020 selanjutnya akan disampaikan melalui Surat Edaran dari Panitia Seleksi Nasional.
Adapun Instansi Pembina yang dijadwalkan akan membuka pendaftaran Dikdin Tahun 2020 meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.