TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono menuturkan pengecekan terhadap jumlah penumpang dalam kendaraan yang berangkat mudik akan dilakukan di setiap pintu masuk jalan tol.
"Iya dicek di setiap gate atau pintu tol," ucap Istiono saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 April 2020.
Jika penumpang di dalam kendaraan melebihi ketentuan, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. "Ini adalah operasi dalam kondisi KLB (kejadian luar biasa), kemanusiaan, sehingga yang melebihi kapasitas, suruh balik kanan, suruh balik ke rumah saja. Demi keselamatan, kesehatan," kata Istiono.
Korps Lalu Lintas Polri menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan untuk masyarakat yang tetap berangkat mudik di tengah wabah Corona saat ini. Aturannya, untuk mobil sedan hanya boleh diisi oleh dua orang.
Sementara mobil jenis mini bus hanya boleh diisi oleh tiga orang. Untuk yang mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan.
Menurut Istiono, aturan pembatasan penumpang dalam kendaraan itu dilakukan lantaran penularan virus Corona yang sangat berbahaya. "Pokoknya jaga jarak dan jangan lupa pakai masker," kata dia.