Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Minta Pembahasan 3 RUU Ini Ditunda

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditentang masyarakat sipil. RUU yang dimintakan ditunda pembahasannya adalah RUU Cipta Kerja, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Lembaga Permasyarakatan di tengah krisis kesehatan dan potensi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Berdasarkan pengamatan Komnas Perempuan terdapat sejumlah temuan mengapa pembahasan  RUU Cipta Kerja, RUU KUHP, dan RUU Lembaga Permasyarakatan sebaiknya ditunda,” kata komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 7 April 2020. RUU itu dilanjutkan pembahasannya dari anggota DPR periode sebelumnya.

Siti menjelaskan, proses pembahasan RUU KUHP cenderung tertutup. Padahal, berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, masyarakat sipil berhak berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang.

Pemerintah dan DPR juga dianggap belum membuka ruang dialog dan konsultasi publik terhadap sejumlah pasal kontroversial yang perlu dibahas ulang, dan mendengar masukan masyarakat selama September 2019 hingga April 2020.  

Dialog dan konsultasi publik ini, kata Siti, tidak dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Sebab, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk menjembatani ruang konsultasi belum diatur dalam tata tertib DPR. “Perlu dipersiapkan secara matang agar dapat diakses secara luas dan substantif,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komnas Perempuan menilai pengabaian masukan berdasarkan prinsip-prinsip HAM adalah bentuk miscarriage of justice atau gugurnya keadilan. Pengabaian itu berpotensi menempatkan negara secara aktif melanggar HAM (by omission) melalui peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Siti juga menilai masih terdapat sejumlah pasal kontroversial yang mengancam hak asasi kelompok masyarakat rentan di Indonesia, di antaranya adalah hak perempuan, hak anak, hak masyarakat adat, hak masyarakat miskin, hak penghayat kepercayaan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya. 

Komnas Perempuan mencatat setidaknya terdapat 32 isu norma-norma dalam RKUHP yang memuat ketimpangan relasi gender atau relasi kuasa yang timpang, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kekerasan, kerugian fisik, ekonomi, psikis, seksual bagi kelompok rentan khususnya perempuan. 

Pemerintah dan DPR dianggap belum memperhatikan seluruh pasal yang mendapat masukan Komnas Perempuan dan masyarakat sipil dalam rencana pembahasan RKUHP tahun 2020 ini. “Persoalan seperti ini ditemukan juga dalam RUU lainnya, termasuk RUU Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

1 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


DPR Tunda Pembahasan RUU Bahasa Daerah hingga Masa Pemerintahan Selanjutnya

23 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Tunda Pembahasan RUU Bahasa Daerah hingga Masa Pemerintahan Selanjutnya

RUU Bahasa Daerah merupakan RUU usul inisiatif DPR.


Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

28 hari lalu

Ilustrasi Kasino. AFP
Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja


Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

30 hari lalu

Komunitas LGBT Thailand berpartisipasi dalam Parade Hari Kebebasan Gay di Bangkok, Thailand, 29 November 2018. REUTERS/Soe Zeya Tun
Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

36 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran: Cuti Melahirkan Penting Juga Bagi Suami

43 hari lalu

Ilustrasi Batik Air. TEMPO/Tony Hartawan
Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran: Cuti Melahirkan Penting Juga Bagi Suami

Bercermin dari kasus pilot Batik Air ketiduran karena lelah bantu istri yang baru melahirkan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak harus segera disahkan.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

49 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

54 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.


Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

54 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

59 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."