TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum memberikan persetujuan terkait pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk DKI Jakarta dan Kota Tegal.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan telah mengajukan PSBB pada Rabu, 1 April 2020. Dedy menyebut belum menerima tanggapan dari Pemerintah Pusat atas usulan yang ia layangkan. "Kami masih menunggu," kata dia pada Senin, 6 April 2020.
Menurut Dedy, banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan PSBB. Kriteria itu antara lain telah ada pasien positif di daerah tersebut, sebaran pasien, serta kesiapan pemerintah daerah.
Sementara itu, Terawan juga disebut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melengkapi dokumen terkait pengajuan status PSBB.
Dalam salinan surat yang diterima Tempo, disebutkan proposal yang diajukan DKI, harus disertai dengan sejumlah data dan dokumen. Hal ini sesuai dengan pedoman pengakuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB.
Adapun yang perlu dilengkapi adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal. Selain itu, dalam surat tersebut Anies diminta menjelaskan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.
Dalam penjelasan surat yang diteken Terawan pada 5 April 2020 ini, disebutkan bahwa keputusan pengembalian proposal tersebut juga telah didiskusikan dengan Gugus Tugas percepatan penangan Corona.
Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, tidak membantah atau membenarkan terkait surat tersebut. "Itu administrasi, pembahasan tetap jalan" ujar Yurianto saat dikonfirmasi terkait pengembalian tersebut, Senin, 6 April 2020.