TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut bahwa permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus PSBB belum diputuskan alias masih dikaji.
"Masih dibahas gugus tugas," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes ini lewat pesan singkat, Ahad, 5 April 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, daerah yang dapat mengajukan status PSBB harus memenuhi beberapa kriteria; Pertama, memiliki jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain itu, kepala daerah juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Setelah semua data diberikan daerah, akan dikaji terlebih dahulu oleh tim penetapan PSBB yang dipimpin Yurianto. Tim ini yang kemudian akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Lalu, Menkes akan mengambil keputusan dengan meminta pertimbangan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat permohonan penetapan PSBB sejak 2 April 2020, sehari sebelum Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken PMK 9/2020 tentang PSBB.
Selain DKI, Bupati Fakfak, Papua Barat juga dikabarkan sudah mengajukan permohonan status PSBB. Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena.
"Yang saya dapat informasi, sudah ada dua daerah yang mengajukan pada Kementerian. Jadi saya dapat informasi itu DKI Jakarta dan Fakfak, Papua Barat," kata Melki kepada wartawan, Ahad, 5 April 2020.