TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam masa wabah Covid-19.
Permenkes yang diumumkan pada Sabtu, 4 April 2020, tersebut mengatur sejumlah hal teknis untuk melaksanakan peraturan pemerintah tentang status PSBB.
Berikut poin-poin pentingnya:
1. Sejumlah Kegiatan Dibatasi
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri ini, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Selanjutnya dalam Pasal 13 dirinci bahwa pelaksanaan PSBB meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
2. Kriteria Wilayah PSBB
Pasal 2 mengatur kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB. Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi saat mengajukan status PSBB.
Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Setelah semua data diberikan daerah, akan dikaji terlebih dahulu oleh tim bentukan Menkes. Tim ini yang kemudian akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Selain kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat mengusulkan status PSBB kepada Menkes sesuai kriteria yang disebutkan dalam Pasal 2.
3. Status PSBB Dicabut Jika Kondisi Membaik
Status PSBB suatu daerah akan dicabut sesuai dengan evaluasi dan pengawasan yang dalam hal ini dilakukan oleh Menteri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Jika PSBB berjalan dengan baik, terbukti menurunkan jumlah kasus dan tidak ada penyebaran ke area/wilayah baru, maka tim pengawas akan melapor kepada Menteri Kesehatan sebagai pertimbangan dalam mencabut penetapan status PSBB ini.