TEMPO.CO, Makassar - Jenazah mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan Alex Palinggi ditolak masyarakat Kecamatan Manggala ketika akan dikebumikan di Pekuburan Pannara pada hari ini, Selasa, 31 Maret 2020.
Jenazah almarhum ditolak karena diduga terinfeksi virus Corona lantaran petugas mobil ambulance Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo yang membawa jenazah memakai alat pelindung diri (APD).
Alex Palinggi wafat di RS Wahidin pada hari ini dalam status pasien dalam pengawasan (PDP). Tapi belum dipastikan dia terkena Corona dan mengidap penyakit Covid-19.
Masyarakat langsung menghadang jalan agar mobil ambulance tak melintas menuju ke pemakaman.
"Kami tidak mau korban atau jenazah yang penyakit Corona, satu atau dua meter jaraknya pekuburan dengan masyarakat, kami tidak mau, Pak," kata seorang warga.
Dia mengklaim masyarakat menolak jenazah itu karena Corona bakal menyebar dan menjangkiti masyarakat sekitar tempat pemakaman.
"Enak yang dikubur tinggal pergi, kami kena imbasnya sampai selamanya. Kami tidak mau, Pak," teriak massa.
Petugas polisi dan TNI di lokasi pemakaman mencoba berkomunikasi tapi masyarakat tetap menolak jenazah dimakamkan di sana. Akhirnya, mobil ambulance itu putar haluan kembali ke Rumah Sakit Wahidin.
Penolakan jenazah pasien Covid-19 sudah terjadi kedua kalinya di Kecamatan Manggala.
Lurah Bitoa, Kecamatan Manggala, Syaifuddin Sidjaya mengatakan penolakan jenazah itu terjadi karena persepsi masyarakat bahwa jenazah adalah pasien yang terjangkit virus Corona.
"Persepsi masyarakat (jenazah) korban terindikasi virus, makanya ditolak," katanya.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan masyarakat memang perlu diedukasi tentang virus Corona. Masyarakat tetap menolak meski jenazah dimakamkan sesuai standar WHO.
"Perlu memang masyarakat diedukasi."