Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Sipil? Berikut Konsekuensinya Menurut UU Keadaan Bahaya

image-gnews
Suasana pemakaman jenazah pasien virus Corona di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi pemakaman pasien virus Corona yaitu Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana pemakaman jenazah pasien virus Corona di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi pemakaman pasien virus Corona yaitu Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sedang disiapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020, perlu didampingi kebijakan darurat sipil. Status darurat sipil itu memiliki sejumlah konsekuensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya.

Salah satunya adalah menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah. “Penguasa Darurat Sipil Pusat berhak mengadakan segala peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan.” Klausul itu tercantum dalam Pasal 10 ayat 2 UU ini.

Kewenangan yang sama diberikan kepada kepala daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Jokowi meminta para menterinya menyusun aturan pelaksanaan kebijakan ini agar bisa diterapkan di daerah.

Kewenangan-kewenangan yang akan dimiliki presiden dan kepala daerah, tertuang UU itu sebagai berikut:

Pasal 18 ayat 1:

Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta izin terlebih dahulu. lzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.


Pasal 12

  1. Di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk tidak memberikan keterangan-keterangan itu.
  2. Kewajiban memberikan keterangan ditiadakan, jika orang yang bersangkutan, isteri/suaminya atau keluarganya dalam keturunan lurus atau keluarganya sampai cabang kedua, dapat dituntut karena keterangan itu.
  3. Pejabat-pejabat yang di dalam melakukan tugasnya memperoleh keterangan-keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib merahasiakan, kecuali apabila peraturan perundangundangan pusat yang lain menentukan sebaliknya.


Pasal 13

Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan,percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.


Pasal 14

  1. Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
  2. Pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasa Darurat Sipil.
  3. Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.


Pasal 15

  1. Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
  2. Pejabat yang melakukan penyitaan tersebut di atas harus membuat laporan penyitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
  3. Terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Pasal 16

Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.


Pasal 17

Penguasa Darurat Sipil berhak:

  1. Mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio.
  2. Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegraf, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga menyita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.


Pasal 18

  1. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
  2. Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

Pasal 19

Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.


Pasal 20

Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

21 menit lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.


Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

Sebagai pusat industri, perdagangan dan keuangan, Jakarta masih tetap diincar investor. Anggaran atau APBD-nya pada 2024 sebesar Rp 81.71triliun.


Rekam Jejak Yusuf Ateh, Kepala BPKP yang Diminta Jokowi untuk Audit PDN

3 jam lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Yusuf Ateh, Kepala BPKP yang Diminta Jokowi untuk Audit PDN

Kepala BPKP Yusuf Ateh diminta Jokowi untuk mengaudit PDN yang mengalami peretasan. Berikut rekam jejak Ketua Pansel KPK tersebut.


Respons BPKP Usai Diminta Jokowi Audit Tata Kelola Pusat Data Nasional

3 jam lalu

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kiri) mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024. Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (RakornasWasin) tahun ini akan membahas isu-isu penting yang berkaitan dengan penuntasan pembangunan jangka menengah untuk menciptakan kesinambungan pembangunan. TEMPO/Subekti.
Respons BPKP Usai Diminta Jokowi Audit Tata Kelola Pusat Data Nasional

Kepala BPKP merespons permintaan Jokowi untuk mengaudit Pusat Data Nasional yang mengalami peretasan. Apa katanya?


Gerindra Tepis Kabar Jokowi Sodorkan Nama Kaesang untuk Maju Pilkada 2024

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Gerindra Tepis Kabar Jokowi Sodorkan Nama Kaesang untuk Maju Pilkada 2024

Waketum Gerindra Habiburokhman menepis kabar Presiden Jokowi menyodorkan nama putranya, Kaesang Pangarep untuk maju pilkada 2024


NasDem akan Bahas Pemilihan Ketua Umum di Kongres III

6 jam lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
NasDem akan Bahas Pemilihan Ketua Umum di Kongres III

Willy Aditya, mengatakan pemilihan ketua umum akan menjadi salah satu yang di ahas pada Kongres III Partai NasDem yang akan digelar pada 25-27 Agustus


Basuki Hadimuljono Sebut Pembangunan Istana dan Rumah Menteri di IKN Sudah 82 Persen

14 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Basuki Hadimuljono Sebut Pembangunan Istana dan Rumah Menteri di IKN Sudah 82 Persen

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan saat ini progres pembangunan istana dan rumah menteri di IKN mencapai 82 persen.


Luhut Dorong Pembangunan Fisik TPPAS Legok Nangka Senilai Rp 4 Triliun Dipercepat

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Dorong Pembangunan Fisik TPPAS Legok Nangka Senilai Rp 4 Triliun Dipercepat

Menteri Luhut mendorong pembangunan TPPAS Legok Nangka untuk wilayah Bandung Raya dengan nilai investasi Rp 4 triliun agar bisa dipercepat.


Pengamat: Jokowi Mestinya Copot Budi Arie sebagai Menkominfo imbas Peretasan PDN

16 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat: Jokowi Mestinya Copot Budi Arie sebagai Menkominfo imbas Peretasan PDN

Seruan terhadap Budi Arie mundur dari jabatannya imbas peretasan Pusat Data Nasional (PDN) bermunculan.


Reaksi Parpol KIM Soal Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilgub Jakarta

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Reaksi Parpol KIM Soal Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilgub Jakarta

PAN menyatakan justru meminta restu Jokowi untuk mengusung Kaesang di Pilkada 2024.