Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Sipil? Berikut Konsekuensinya Menurut UU Keadaan Bahaya

image-gnews
Suasana pemakaman jenazah pasien virus Corona di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi pemakaman pasien virus Corona yaitu Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana pemakaman jenazah pasien virus Corona di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi pemakaman pasien virus Corona yaitu Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sedang disiapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020, perlu didampingi kebijakan darurat sipil. Status darurat sipil itu memiliki sejumlah konsekuensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya.

Salah satunya adalah menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah. “Penguasa Darurat Sipil Pusat berhak mengadakan segala peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan.” Klausul itu tercantum dalam Pasal 10 ayat 2 UU ini.

Kewenangan yang sama diberikan kepada kepala daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Jokowi meminta para menterinya menyusun aturan pelaksanaan kebijakan ini agar bisa diterapkan di daerah.

Kewenangan-kewenangan yang akan dimiliki presiden dan kepala daerah, tertuang UU itu sebagai berikut:

Pasal 18 ayat 1:

Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta izin terlebih dahulu. lzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.


Pasal 12

  1. Di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk tidak memberikan keterangan-keterangan itu.
  2. Kewajiban memberikan keterangan ditiadakan, jika orang yang bersangkutan, isteri/suaminya atau keluarganya dalam keturunan lurus atau keluarganya sampai cabang kedua, dapat dituntut karena keterangan itu.
  3. Pejabat-pejabat yang di dalam melakukan tugasnya memperoleh keterangan-keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib merahasiakan, kecuali apabila peraturan perundangundangan pusat yang lain menentukan sebaliknya.


Pasal 13

Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan,percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.


Pasal 14

  1. Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
  2. Pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasa Darurat Sipil.
  3. Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.


Pasal 15

  1. Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
  2. Pejabat yang melakukan penyitaan tersebut di atas harus membuat laporan penyitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
  3. Terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Pasal 16

Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.


Pasal 17

Penguasa Darurat Sipil berhak:

  1. Mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio.
  2. Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telepon, telegraf, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga menyita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.


Pasal 18

  1. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
  2. Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

Pasal 19

Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.


Pasal 20

Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sandiaga Bilang Belum Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Jakarta

1 jam lalu

Menparekraf Sandiaga Uno memberikan pernyataan kepada wartawan di Balai Kota Solo seputar potensi wisata gastronomi, Ahad malam, 2 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sandiaga Bilang Belum Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Jakarta

Jokowi disebut-sebut menawarkan Kaesang Pangarep untuk bertarung di pilgub Jakarta.


Prabowo Telah Jalani Operasi Besar, Ini Fakta-faktanya

2 jam lalu

Tangkapan layar unggahan di akun media sosial Instagram @jokowi, yang memperlihatkan momen Presiden Joko Widodo menjenguk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sebagaimana dipantau di Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Prabowo Telah Jalani Operasi Besar, Ini Fakta-faktanya

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya telah menjalani operasi besar. Operasi apa, sakit apa?


Jokowi Bakal Bentuk Tim Family Office, Target Kelola Dana hingga Rp 8 Ribu Triliun

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bakal Bentuk Tim Family Office, Target Kelola Dana hingga Rp 8 Ribu Triliun

Pemerintah Jokowi meyakini ada daya tarik tersendiri dari pengelolaan dana berbasis keluarga ini di Indonesia.


Jokowi Minta PDN Diaudit, Begini Deretan Respons Anak Buahnya

3 jam lalu

PDN Diserang, Minta Tebusan $8 Juta Dollar
Jokowi Minta PDN Diaudit, Begini Deretan Respons Anak Buahnya

Presiden Jokowi meminta BPKP untuk mengaudit tata kelola PDN.


HUT Bhayangkara ke-79, Jokowi Minta Polri Layani Masyarakat Sepenuh Hati

4 jam lalu

Presiden Jokowi memberi keterangan usai Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri pada Rabu 28 Februari 2024 di Gedung Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO/Daniel A. Fajri
HUT Bhayangkara ke-79, Jokowi Minta Polri Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Prabowo diundang menghadiri puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Lapangan Monas.


Fakta-fakta Rumah Pensiun Jokowi Segera Dibangun di Colomadu Seluas 12 Ribu Meter Persegi

4 jam lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Fakta-fakta Rumah Pensiun Jokowi Segera Dibangun di Colomadu Seluas 12 Ribu Meter Persegi

Rumah pensiun Jokowi Seluas 12 ribu meter persegi siap dibangun di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.


Kata Sandiaga dan Luhut soal Potensi Family Office di Indonesia

4 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membahas skema travel bubble hingga Holding BUMN Pariwisata di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022. Foto: Istimewa
Kata Sandiaga dan Luhut soal Potensi Family Office di Indonesia

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk membahas potensi family office. Apa kata Sandiaga dan Luhut terkait hal itu?


Jokowi Panggil Menteri Bahas Family Office, Apa Itu?

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Jokowi Panggil Menteri Bahas Family Office, Apa Itu?

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga untuk membahas potensi skema investasi family office


Pembahasan Family Office Dilanjutkan, Kini Jokowi Panggil Sandiaga, Wamenkeu, Bos OJK hingga Kepala BKPP

4 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Politikus Partai Persatuan Pembangunan Sandiaga Uno ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pembahasan Family Office Dilanjutkan, Kini Jokowi Panggil Sandiaga, Wamenkeu, Bos OJK hingga Kepala BKPP

Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga pada hari ini membahas usulan family office.


Jokowi Panggil Sejumlah Menteri Bahas Usulan Luhut Bentuk Family Office

6 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Menko Kemaririman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) meninjau Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Joko Widodo mencoba kereta cepat dari Stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang dan dilanjutkan dengan menggunakan kereta pengumpan dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Jokowi Panggil Sejumlah Menteri Bahas Usulan Luhut Bentuk Family Office

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Jokowi sudah menyetujui pembentukan family office di Indonesia.