TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga pada Senin, 30 Maret 2020. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rapat akan dihadiri pimpinan DPR secara fisik sesuai yang diatur dalam tata tertib.
Puan mengatakan rapat juga mensyaratkan kuorum kendati tak anggota tak harus hadir secara fisik di tengah pandemi corona ini. Sebagai gantinya, sebagian anggota Dewan bisa mengikuti sidang paripurna via telekonferensi.
"Ada kuorumnya juga meski ini bisa proporsional dan bisa berlangsung secara elektronik," kata Puan dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2020.
Puan memastikan rapat paripurna besok hanya membuka masa sidang dan tak ada pengambilan keputusan. Menurut dia, DPR mengakhiri perpanjangan masa reses agar segera dapat menjalankan fungsi-fungsinya.
"Terutama fungsi pengawasan dan anggaran yang sangat dibutuhkan di masa krisis sekarang, jadi paripurna harus dilakukan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Merujuk surat tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 Maret 2020 yang dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, hanya anggota DPR dan petugas persidangan yang dapat masuk ke ruang paripurna.
Anggota dan petugas persidangan juga harus mengikuti prosedur waspada Covid-19 seperti pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang kurang sehat.
Adapun yang hadir dalam rapat paripurna, yakni pimpinan DPR minimal sebanyak tiga orang, satu orang anggota yang mewakili fraksi, dan satu orang anggota perwakilan komisi serta alat kelengkapan dewan (AKD). Posisi duduk anggota di dalam ruang sidang pun akan diatur secara berjarak.
"Anggota yang tidak hadir secara fisik dalam rapat dapat mengikuti jalannya rapat melalui live streaming di TV Parlemen dan virtual melalui aplikasi zoom room meeting," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Berikutnya, tenaga ahli, staf administrasi, dan pengunjung lainnya tidak diperbolehkan masuk ke area ruang paripurna. Wartawan yang akan meliput pun dibatasi hanya 10 orang. Mereka harus masuk melalui tangga depan Bank Mandiri dan langsung menuju balkon wartawan.
Asisten pribadi dan sopir anggota DPR juga tak boleh memasuki gedung DPR serta dilarang berkerumun. Parkir mobil anggota DPR di halaman terbuka dan akan diatur berjarak.