TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Kepolisian RI telah menerapkan maklumat Kapolri tentang penanganan terhadap masyarakat yang masih ngotot menggelar kerumunan. Di tengah wabah Corona, kata, Fadjroel langkah ini sangat dibutuhkan.
"Sampai pada Kamis, 26 Maret 2020 telah dilakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 26 Maret 2020.
Fadjroel mengatakan kerumunan massa yang dimaksud adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. Selain itu kegiatan seperti konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya juga dilarang dilakukan untuk saat ini.
Berdasarkan maklumat tersebut, Fadjroel mengatakan Polri diperbolehka menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan. "Pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis, yaitu dialog dan ajakan," kata dia.
Ia menegaskan bahwa partisipasi warga menjadi kunci utama dalam upaya pembatasan sosial, yang bertujuan memotong persebaran virus. Sejauh ini, sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, ia mengatakan sebagian lain masih belum dan ngotot tetap beraktivitas normal.
Karena itu, pada 19 Maret lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
"Secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas demi kepentingan dan kebaikan umum," kata dia.
Fadjroel mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar sistem penanganan Virus Corona yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid 19, bisa bekerja secara cepat dan tepat. Selain itu, keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi juga harus bisa diwujudkan. "Hal ini karena Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," kata dia.