TEMPO.CO, Yogyakarta- Pemerintah DI Yogyakarta menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DI Yogyakarta tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DI Yogyakarta Birawa Yuswantono dalam keterangannya menyatakan terbitnya keputusan tanggap darurat itu ada beberapa faktor yang melatarbelakangi. "Baik eskalasi, juga kebijakan daerah yang lain, serta kondisi kasus Covid di DIY yang ternyata sifatnya impor (tertular dari daerah lain)," ujar Birawa kepada Tempo, Jumat sore, 20 Maret 2020.
Surat yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X itu memuat tiga hal pokok. Pertama, status tanggap darurat bencana Covid-19 itu berlaku di DI Yogyakarta mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Kedua, status tanggap darurat itu bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Ketiga, menugaskan kepada Wakil Gubernur DI Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban virus Covid-19 di wilayah DIY.
Dengan situasi itu, ujar Birawa, DIY butuh langkah lebih masif mencegah penularan hingga ditetapkan status tanggap darurat.
Adanya status tanggap darurat itu, ujar Birowo, akan menjadi payung yang memudahkan pemerintah daerah melakukan langkah pencegahan dan penanganan kasus yang muncul.
Kemudahannya itu misalnya dalam mengakses sumber dana di APBD, mengakses perlengkangkapan juga peralatan yang dibutuhankan. "Sekarang kan kebutuhan disinfektan, alat pelindung diri (APD), dan masker itu kan banyak. Daerah lain kebutuhannya sama, maka butuh langkah strategis."