TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai kebijakan Social Distancing atau mengambil jarak dari aktivitas sosial dalam mencegah penyebaran corona sebatas imbauan. Sebab masih ada sejumlah persoalan yang terjadi dan perlu mendapat perhatian.
Aktivis Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan social distancing tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Bila yang dimaksud dengan social distancing adalah “pembatasan sosial”, maka ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 59 undang-undang ini menyebutkan "Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)" bagian dari “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM)". Namun status KKM harus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah. Sejauh ini, pemerintah menetapkan status bencana nasional.
"Kalau PSBB mau ditempuh, dia juga mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja. Akhirnya, social distancing hanya bersifat imbauan saja kepada individual, dan tidak diikuti oleh tempat kerja atau perusahaan," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Maret 2020.
Koalisi menilai kebijakan social distancing belum disertai dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah serta sektor-sektor lain. Contohnya penumpukan penumpang bus Transjakarta dan MRT di Jakarta, kemarin. Hal itu terjadi karena anjuran untuk bekerja di rumah tidak ditaati serta adanya pengurangan armada secara esktrem. "Yang lebih buruk adalah, kami melihat ada komunikasi yang kurang sehat antara Presiden dengan Gubernur Jakarta,"
Menurut Anis, di masa krisis seperti ini yang keselamatan rakyat menjadi taruhannya, para pemimpin seharusnya menahan dan menunda segala jenis persaingan individual atau politik dan fokus bersama-sama menangani bencana. "Tanpa kebersamaan dan sikap satu suara, kebijakan apapun akan kandas. Kepentingan kemanusiaan harus berada di atas kepentingan politik," ucap dia.
Kebijakan
social distancing ini juga dianggap tidak disertai dengan peningkatan kapasitas dan ketersediaan pelayanan rumah sakit. Meski pemerintah telah mengumumkan sejumlah rumah sakit yang disiapkan untuk menangani pasien
Corona, namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal bertentangan.
Sejumlah laporan membeberkan betapa buruknya pelayanan dan respon rumah sakit di Jakarta terhadap warga yang bermaksud memeriksakan diri. "Buruknya respon rumah sakit menunjukkan betapa rumah sakit-rumah sakit itu sama sekali tidak siap menangani pasien terutama para pasien dari kalangan rakyat biasa," kata Anis
Selain itu, kebijakan dan penanganan yang pemerintah lakukan belum disertai kerja sama global yang efektif. Pemerintah seyogyanya harua bisa memetik pelajaran dan kerja sama secara internasional, termasuk menerima bantuan teknologi uji laboratorium, tenaga dan analisis medis.
"Sehingga wabah ini bisa lebih cepat diatasi di Indonesia. Untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan warga, bukan pada tempatnya memancang sikap gagah-gagahan yang konyol," tuturnya.