Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggunaan Dana BOS Mensyaratkan Guru Memiliki NUPTK

image-gnews
Siswa SMPN 1 Cepiring Kendal.
Siswa SMPN 1 Cepiring Kendal.
Iklan

INFO NASIONAL — Sejak 10 Februari 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Salah satu poin kebijakan tersebut adalah dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer, yaitu maksimal 50 persen. Angka ini lebih besar dibanding kebijakan sebelumnya, yakni maksimal 15 persen.

Sri Ristanti, guru honorer SMPN 1 Cepiring, Kendal Jawa Tengah, menyatakan bersyukur alokasi dana BOS ditambah untuk honor guru honorer.  Namun, dari total sembilan guru honorer di sekolahnya, cuma dia satu-satunya yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

Permendikbud No. 8 Tahun 2020 menetapkan tiga syarat agar guru honorer mendaptatkan pembayaran honor dengan menggunakan dana BOS. Ketiganya yakni mempunyai NUPTK, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.

Sri menuturkan dirinya mendapatkan NUPTK sejak 2010 atau setelah dua tahun menjadi guru honorer. Saat itu banyak guru honorer seangkatannya menjadi guru bantu, guru kontrak, dan sebagainya. "Jadi otomatis saya naik," katanya.

Menurut Sri, Kepala Sekolah SMPN 1 Cepiring telah menginstruksikan seluruh guru honorer agar segera mengajukan diri untuk mendapatkan NUPTK. Sri yang mengabdi selama 12 tahun sebagai guru honorer ini juga mengaku belum memiliki sertifikat pendidik.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pun syarat pengajuan NUPTK  bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK, yakni berkas KTP dan berkas surat keputusan (SK) Bupati/Wali kota/Gubernur)/SK Kepala Dinas untuk guru di sekolah negeri, dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta. Selain itu, berkas surat tugas Kepala Sekolah atau SK Penempatan dan berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 10 Makasar cukup beruntung karena 28 guru honorer telah memiliki NUPTK. Dengan kelengkapan ini maka SMKN 10 Makassar dapat menggunakan dana BOS untuk membayar honor guru honorer.    

Permendikbud No. 8 Tahun 2020 juga menetapkan pelaporan dana BOS oleh sekolah dilakukan secara online agar dapat meningkatkan akuntabilitas. Kepala SMKN 10 Makasar, Andi Umar Patta, mengatakan pihaknya akan menjalankan aturan tersebut karena sekolahnya telah melakukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara online. “Secara online justru lebih baik dibanding manual yang memiliki tingkat kebocoran lebih tinggi,” ujarnya. 

Rencana Kegiatan dan Anggaran SMKN 10 Makasar mencantumkan semua program dan biaya per program. Program tersebut, yakni ujian sekolah, ujian nasional, dan ujian kompetensi kejuruan. Fleksibilitas penggunaan dana BOS juga membuat pihaknya dapat membeli bahan-bahan praktik hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tanpa batasan tertentu. “Tahun lalu kami hanya bisa membeli lima komputer, Sekarang bisa kami maksimalkan” kata Andi.   

Permendikbud No. 8 Tahun 2020 menetapkan tiga tahap penyaluran Dana BOS, yakni masing-masing sebesar 30, 40, dan 30 persen. Untuk penyaluran tahap pertama (Januari-April), sekolah tidak banyak melakukan pembelanjaan karena belum ada kegiatan yang menyita dana besar. Sedangkan penyalurkan tahap kedua (Mei-Agustus) menjadi puncak pembelanjaan karena berbagai ujian, termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.