TEMPO.CO, Surabaya- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang perempuan berinisial NF, 26 tahun. Warga Wonokusumo, Surabaya, itu ditangkap karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait virus corona (Covid-19-19) di media sosial.
"Tersangka menyebarkan pasien sakit paru-paru yang dievakuasi di RSUD dr. Soetomo beberapa waktu lalu sebagai suspect Covid-19," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 9 Maret 2020.
Menurut Trunoyudo, akibat informasi bohong yang disebarkan tersangka di akun Facebook-nya itu, warga net atau netizen, khususnya warga Surabaya resah. "Saya imbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya Surabaya, agar tidak menyebarkan hoaks," ujar dia.
Kepada wartawan, tersangka mengaku menyesal dan menyatakan minta maaf telah menyebarkan berita bohong tersebut. Dia mengaku mendapat informasi soal pasien suspect virus corona di RSUD dr. Soetomo dari grup WhastApp wali murid. "Cuma untuk mengingatkan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Kendati ancaman lebih dari lima tahun, polisi tidak menahan tersangka karena masih mendalami kasus tersebut.
NUR HADI