TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Kota Panakkukang, Makassar, menangkap tiga orang pelaku yang diduga menimbun masker. Salah seorang pelaku berinisial L merupakan aparatur sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar. Dua tersangka lain adalah anak L berinisial DS dan R.
Kepala Unit Reserse Kepolisian Sektor Panakkukang, Inspektur Satu Iqbal Usman mengatakan sebanyak 290 boks masker dengan berbagai merek disita polisi. Rencananya masker itu mereka jual ke pelbagai daerah, bahkan ke Hongkong.
“Saat ini masker langka dan mereka manfaatkan situasi itu untuk meraup keuntungan,” kata Iqbal saat jumpa pers di Makassar, Kamis, 5 maret 2020.
Adapun keuntungan yang didapatkan pelaku, kata dia, Rp 50 ribu per kotak. Pengakuan pelaku, mereka baru menimbun selama tiga pekan. Masker tersebut diperoleh dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Kemudian dijual secara online dan langsung bertemu pelanggan.
“Kami masih mendalami asal usul barang ini dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan perdagangan,” ucap dia.
Dia menceritakan kronologi pengungkapan penimbunan masker tersebut. Awalnya polisi mendapat informasi jika ada aktivitas dugaan penimbunan masker. Kemudian polisi menangkap pelaku R.
Hasil pengembangan didapatkan pelaku utama L yang berperan sebagai penampung barang dari berbagai daerah lalu dipasarkan. “Kalau DS itu tugasnya antar-antar barang,” kata Iqbal.