TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Dewas telah selesai menyusun kode etik baru untuk pimpinan KPK.
"Kami cantumkan satu nilai dasar baru, yaitu sinergi," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, hari ini, Kamis, 5 Maret 2020. "Sinergi tidak berarti kompromi, jelas itu disebut dalam kode etik kami."
Menurut dia, nilai baru yakni sinergi tadi dipengaruhi isi UU KPK hasil revisi.
Tumpak menjelaskan nilai dasar baru KPK tersebut diperlukan karena terjadi perubahan dalam UU KPK. UU KPK yang baru mengharuskan KPK melakukan kerja sama, koordinasi, dan supervisi dengan lembaga negara lainnya.
"Bahkan disebut juga ada operasi bersama."
Dalam kode etik sebelumnya nilai dasar KPK adalah religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan (RI-KPK). Kini, ditambah satu lagi, yakni sinergi.
Tumpak pun menuturkan nilai sinergi tak akan memunculkan konflik kepentingan. Independensi KPK pun tetap ada.
Kode etik yang telah disusun Dewas akan diserahkan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya, pimpinan KPK akan membuat Peraturan KPK berdasarkan kode etik tersebut.