TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Kompol Rossa Purbo Bekti mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya itu, penyidik yang terlibat dalam operasi tangkap tangan kasus Harun Masiku ini memprotes pemulangannya ke kepolisian oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri cs.
Rossa mengirimkan surat itu ke Jokowi pada 24 Februari 2020. Ia memohon tiga hal. Pertama, ia memohon kepada Jokowi untuk membatalkan Surat Pimpinan KPK Nomor B/836/KP.03/01/02/2020. Surat itu merujuk pada jawaban pimpinan KPK yang menolak surat keberatan Rossa atas pemulangannya.
Rossa mengirimkan surat keberatan ke pimpinan pada 24 Februari 2020. Namun, pimpinan KPK menilai protes itu salah alamat. Firli dkk meminta Rossa melayangkan surat protes ke Polri. “Keberatan dari Mas Rossa itu tidak dapat diterima, di sini disebutkan salah alamat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Senin, 24 Februari 2020.
Kedua, Rossa juga meminta Jokowi untuk membatalkan Surat Keputusan Sekretariat Jenderal KPK Nomor 123 tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Ini adalah surat keputusan dari KPK untuk memulangkan Rossa.
Terakhir, Rossa meminta Presiden Jokowi untuk mengembalikan posisinya sebagai penyidik yang dipekerjakan di komisi antirasuah. Ia memohon agar diangkat kembali menjadi penyidik di KPK dengan posisi, serta hak dan kewajiban semula.
“Demikian upaya administrasi banding ini diajukan. Atas perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia saya ucapkan terima kasih,” seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Rossa dalam surat yang diperoleh Tempo.
Selain kepada Presiden Jokowi, surat ini juga ditembuskan ke Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Ombudsman, Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, Kepala Polri, Kepala Bareskrim, Asisten SDM Polri dan Kepala Divisi Propam Polri. Rossa urung menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan Tempo terkait surat ini.
Pemulangan Rossa menjadi polemik karena diduga terkait dengan perannya dalam OTT terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa dipulangkan hanya beberapa hari setelah kasus yang diduga menyeret petinggi PDIP itu dilakukan pada 8 Januari 2020. Padahal, masa tugasnya di komisi antirasuah baru berakhir pada September tahun ini.
Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono sebenarnya telah mengirimkan surat pembatalan penarikan Rossa sebanyak dua kali ke KPK. Namun, Pimpinan KPK kukuh untuk mengembalikan Rossa ke Kepolisian.