TEMPO.CO, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Iwa terbukti menerima suap dari PT Lippo Cikarang dalam kasus Meikarta.
"Menjatuhkan pidana, terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp 400 juta," ucap jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 24 Februari 2020.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyebutkan Iwa telah terbukti menerima suap dari PT Lippo Cikarang sejumlah Rp 400 juta. Suap tersebut berkaitan dengan proses memuluskan pembangunan proyek Meikarta.
"Suap tersebut adalah untuk mempercepat proses persetujuan substansi atas raperda RDTR (Rancangan Detail Tata Ruang) yang diajukan Pemkab Bekasi," ujar Kiki.
Jaksa menyebutkan, uang suap tersebut diterima Iwa melalui eks pejabat Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, anggota DPRD Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto. Duit tersebut digunakan Iwa untuk membeli keperluan kampanye sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat 2018-2022.
Jaksa menilai perbuatan Iwa bertentangan dengan program pemerintah yang bersih dan bebas dari prilaku koruptif dan kolutif. Di samping itu, Iwa dinilai tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. Dua hal itu menjadi poin yang memberatkan Iwa dalam proses pengadilan.
Saat jaksa membacakan surat tuntutan, Iwa yang duduk di kursi pesakitan nampak tegang. Posisi duduk Iwa tak pernah berubah. Tegak dengan posisi badan menghadap majelis hakim.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan selepas sidang, Iwa mengatakan akan melakukan pembelaan pekan depan. Iwa tetap yakin bahwa ia tak pernah terlibat dalam proses suap tersebut. "Terus terang saja saya merasa kaget. Tapi saya akan jalani dan ikuti proses hukum ini," ujar Iwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Iwa telah menerima besel Rp 900 juta dari Lippo Cikarang. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Namun, dalam sidang tuntutan, uang suap yang terbukti diterima Iwa sebesar Rp 400 juta.