TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno untuk bersaksi dalam sidang perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. "Iya, akan dipanggil," kata jaksa KPK Roy Riady, saat dihubungi, Ahad, 23 Februari 2020.
Jaksa menyatakan akan mengkonfirmasi sejumlah keterangan saksi yang menyebut memberikan uang kepada Rano. Salah satu saksi itu ialah mantan pegawai Wawan Fredy Prawiradiredja. Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano semasa menjabat sebagai Wakil Gubernur.
Saat bersaksi dalam sidang sebelumnya, Fredy mengaku pernah menyerahkan uang itu kepada ajudan Rano Karno di Hotel Ratu, di Serang. Pemberian uang dilakukan atas perintah Wawan. Dia mengaku lupa kapan menyerahkan uang itu. Namun, ia masih ingat menyerahkan uang itu dalam tas yang terbuat dari kertas.
KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.
Adik bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu didakwa mengatur usulan anggaran dan proyek di Provinsi Banten bersama kakaknya. Wawan menggunakan empat perusahaannya untuk mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dilakukan di Banten, termasuk Tangerang Selatan.
Dua proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan di antaranya, pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2012. Menurut jaksa, Wawan berupaya mencuci uang hasil tindak pidana korupsi dengan menempatkan uang itu di puluhan rekening atas nama orang lain, membeli mobil atas nama orang lain dan pembelian tanah. KPK menyita aset Wawan senilai lebih dari Rp500 miliar dalam perkara pencucian uang ini