TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tak mau ikut campur terkait keputusan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang menghentikan penyelidikan 36 kasus.
"KPK kan bukan dibawah Menkopolhukam, katanya disuruh independen kan? Jadi kami enggak ikut campur," ujar Mahfud MD di kantornya, Jumat, 21 Februari 2020.
Lagipula, kata Mahfud, KPK selaku lembaga independen tidak boleh berkoordinasi dengan pemerintah dalam mengambil keputusan. "Jadi ndak boleh koordinasi, itu wewenang dia. Jadi tanya ke KPK aja mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau saya, tidak tahu," ujarnya.
Sebelumya, pimpinan KPK diketahui telah menghentikan penyelidikan untuk 36 kasus. Penghentian itu dilakukan pada rentang 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. Belum diketahui kasus apa saja yang dihentikan penyelidikannya.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai jumlah kasus yang dihentikan dalam tempo relatif singkat itu tak wajar. "Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," kata dia saat dihubungi, Kamis, 20 Februari 2020.
Samad berkata penghentian penyelidikan kasus harus dikaji secara matang bersama penyelidik dan penyidik KPK. Pengkajian itu, kata dia, harus dilakukan agar mendapat gambaran yang objektif untuk semua kasus. "Tidak boleh pimpinan seenaknya menghentikan kasus di tingkat penyelidikan yang sedang di tangani oleh teman penyelidik," kata dia.