TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka potensi untuk menjerat korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
"Bisa, berpotensi. Makanya ini kan ada tahapan kami sekarang menyelesaikan enam berkas tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya pada Jumat, 14 Februari 2020.
Nantinya, setelah enam berkas itu selesai diperiksa, kata Febrie, penyidik akan kembali mengkaji untuk memetakan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat. "Apa sebatas enam apa masih ada yang bertanggung jawab," kata Febrie.
Dalam perkara Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
Keenam tersangka kasus Jiwasraya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, unit apartemen, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.