TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya menghadiri rapat Panitia Kerja atau Panja Jiwasraya bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini, Kamis, 13 Februari 2020. Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, penyidik sudah membawa berkas hasil penyidikan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu hampir dua bulan ini.
"Koordinasi-koordinasi persiapan berkas-berkas. Koordinasi hasil penyidikan, berapa saksi yang diperiksa, barang bukti yang disita apa, berapa saja, itu saja," kata Ali saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Februari 2020.
Dalam perkara korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenam tersangka kasus Jiwasraya, kata Hari, ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa apartemen, kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.