Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasasi KPK Dikabulkan, Babak Baru Kasus Alih Fungsi Hutan

image-gnews
Bupati Lampung Selatan yang juga adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Zainudin Hasan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Lampung Selatan yang juga adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Zainudin Hasan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah nonaktif Zainudin Hasan.

“Iya menerima kasasi jaksa penuntut umum, kami masih menunggu putusan lengkapnya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Rabu, 12 Februari 2020.

Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar. Dalam putusannya, hakim menyatakan Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar. Ia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan kasasi karena merasa putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung belum menyertakan asal muasal duit gratifikasi yang diterima Zainudin seperti yang mereka sebut dalam surat tuntutan.

Surat tuntutan jaksa menjabarkan duit gratifikasi yang diterima Zainudin bersumber dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Jhonlin. Jaksa menyebut Zainudin rutin menerima uang dari kedua perusahaan ini sebanyak Rp 100 juta setiap bulan sejak 29 Februari 2016 sampai ditangkap KPK pada Juli 2018. Penerimaan uang disamarkan sebagai gaji seseorang yang ditempatkan menjadi petinggi perusahaan.

KPK memperkirakan uang yang diterima Zainudin Hasan ini berjumlah Rp 7,5 miliar. Namun, karena Zainudin baru menjabat penyelenggara negara pada 2016, maka KPK menghitung duit gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp 3,6 miliar.

PT Baramega ialah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Serongga, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Izin usahanya dikeluarkan Bupati Kotabaru pada 2010. Di tahun yang sama, perusahaan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batu bara kepada Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Zulkifli mengabulkan permohonan itu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.06/Menhut-II/2011 pada 17 Januari 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Delapan tahun setelah izin terbit, KPK menemukan kejanggalan dalam izin ini seusai menggelar operasi tangkap tangan terhadap Zainudin. Zulkifli mengeluarkan izin ini tiga hari setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan di PT Baramega.

Salah satu pemilik saham adalah perusahaan PT Borneo Lintas Khatulistiwa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan itu dikendalikan oleh Zainudin walaupun namanya tak tercantum dalam akta perusahaan.

Dalam tuntutannya pula, jaksa menyimpulkan bawah uang yang diberikan PT Baramega dan Jhonlin masih berhubungan dengan pemberian izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan oleh Zulkifli.

“Penerimaan uang dari PT BCMP oleh terdakwa adalah on behalf Zulkifli Hasan,” seperti dikutip dari surat tuntutan. Fakta sidang dalam tuntutan inilah yang kemudian diajukan jaksa dalam kasasinya dan kemudian dikabulkan MA.

Zulkifli pun sempat diperiksa KPK pada 18 September 2018 dalam kasus ini. Ia mengatakan materi pemeriksaan terkait dengan tugas dan fungsi dewan pembina di Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Saat itu, KPK mengendus dugaan aliran uang ke perkumpulan tersebut. “Lain-lain tidak ditanya,” kata dia.

Zulkifli Hasan menolak menjawab pertanyaan soal izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkannya untuk PT Baramega. “Enggak boleh tanya itu, saya Ketua MPR sekarang. Ia enggan menanggapi tuduhan komisi antikorupsi yang menyebutkan keuntungan yang diterima adiknya dari PT Baramega dan Jhonlin sebenarnya atas namanya. “Nanti deh,” kata dia seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 6 April 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.