Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Adat Papua Menolak Diperiksa Polisi

image-gnews
Iklan

Koran Tempo, Jakarta:

JAKARTA-- Anggota Dewan Adat Papua menolak diperiksa kepolisian terkait dengan insiden pengibaran bendera Bintang Kejora pada Hari Penduduk Pribumi Internasional. "Kami menolak (pemeriksaan) karena kami belum menerima surat pemanggilan polisi," kata Kepala Pemerintahan Adat Papua Fadhal Alhamid di Timika, Papua, kemarin. "Kami mau memberi keterangan kalau didampingi pengacara."
Merasa dijebak, Fadhal menyesalkan sikap polisi yang langsung memeriksa. "Kami merasa dibohongi," kata Fadhal.
Kemarin para tokoh adat Papua itu mendatangi kantor Kepolisian Resor Wamena. Fadhal mengatakan mereka hendak menjelaskan peristiwa pada peringatan Hari Penduduk Pribumi. Dalam acara di Lapangan Tsinagma, Distrik Wamena, Jayawijaya, Papua, Sabtu lalu, ini seorang warga, Anthonius Tabuni, tewas ditembak.
Dewan Adat meminta kepolisian mengusut penembak Anthonius. "Polisi harus membuktikan senjata pembunuh almarhum, dengan alasan apa pelaku menembak, dan siapa yang memerintahkan," kata Fadhal.
Pertemuan itu dihadiri Forkorus Yoboisembut (Ketua Dewan Adat), Lenokh Mabel (Dewan Adat Wamena), Yulianus Hisage (Ketua Panitia Hari Penduduk Pribumi), dan Dominikus Soragut (Sekretaris Panitia). Hadir menemui, Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Bagus Ekodanto, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua Komisaris Besar Paulus Waterpauw, dan Kepala Kepolisian Resor Wamena Ajun Komisaris Besar Abdul Azis Jamaluddin.
Para tokoh adat menjawab pertanyaan polisi, namun menolak meneken hasilnya. Para tokoh itu akan diperiksa kembali besok di Jayapura. "Mereka minta diperiksa di Jayapura dan didampingi pengacara," kata Bagus Ekodanto. Atas pengusutan penembakan Anthonius, Bagus mengaku belum mengetahui hasil Laboratorium Forensik di Makassar.
Panglima TNI Djoko Santoso menegaskan, insiden Wamena merupakan tindakan separatisme. "Kalau mengibarkan bendera bukan bendera RI, jelas separatisme," kata dia. Adapun Kepala Kepolisian RI Sutanto mengatakan perlu melihat fakta lapangan sebelum memastikan ada-tidaknya keterkaitan antara insiden Wamena dan surat dari anggota Kongres Amerika Serikat.
Sebelum peristiwa Wamena, anggota Kongres Amerika Serikat dikabarkan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalangan Istana menyatakan Presiden belum menerimanya. Surat itu dikabarkan berisi permintaan supaya Presiden membebaskan Filep Karma dan Yusak Pakage--keduanya terpidana pengibaran bendera Bintang Kejora.
Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar menjelaskan, insiden Wamena murni dilakukan penduduk lokal dan tak terkait dengan surat. "Orang Kongres Amerika itu juga banyak tidak tahu tentang Indonesia," kata Syamsir.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais menilai anggota Kongres Amerika telah mengintervensi urusan dalam negeri Indonesia. Ia meminta agar surat tak ditanggapi. Amerika dinilai lupa dengan etika komunikasi internasional yang menyatakan negara tak boleh mencampuri urusan negara lain. "Mereka buat fasisme gaya baru,” ujarnya.NININ D | HERU T | TITIS S | REH ATEMALEM S | TJAHJONO EP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lima dari Enam Aktivis Papua Akhirnya Bebas Hari Ini

26 Mei 2020

Enam Aktivis Papua, Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Dano Anes Tabuni, saat bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 26 Mei 2020. Dokumentasi: Istimewa
Lima dari Enam Aktivis Papua Akhirnya Bebas Hari Ini

Lima dari enam orang aktivis Papua yang dipenjara atas tuduhan percobaan makar akhirnya bebas hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.


Tak Jadi Jalani Asimiliasi, Aktivis Papua Tunggu Bebas Murni

15 Mei 2020

Aktivis Papua dalam sidang lanjutan kasus makar beragendakan mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. Enam orang terdakwa adalah Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta menghadiri sidang terkait kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejoradi depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Jadi Jalani Asimiliasi, Aktivis Papua Tunggu Bebas Murni

Pembebasan dengan mekanisme asimilasi terhadap lima aktivis Papua terpidana kasus makar hingga kini belum jelas.


Sidang 6 Aktivis Papua, Pemilik Mobil Komando: Tak Bisa Cari Uang

13 Maret 2020

Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa makar saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Sidang 6 Aktivis Papua, Pemilik Mobil Komando: Tak Bisa Cari Uang

Siswoyo, pemilik mobil komando yang dipakai 6 orang aktivis Papua saat berdemo di Istana Negara menceritakan keluh kesahnya saat bersaksi di PN Jaksel


Pelapor Aktivis Papua Surya Anta Bersaksi di Pengadilan

3 Februari 2020

(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pelapor Aktivis Papua Surya Anta Bersaksi di Pengadilan

Saksi pelapor aktivis Papua Surya Anta Cs bersaksi di pengadilan untuk enam terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan istana.


Terdakwa Makar Lepas Koteka: Negara Selalu Memaksa Orang Papua...

20 Januari 2020

Terdakwa Makar Lepas Koteka: Negara Selalu Memaksa Orang Papua...

Dua terdakwa kasus makar akhirnya menanggalkan pakaian adat Papua, koteka, lantaran majelis hakim disebut enggan memulai persidangan.


Terancam Bui 20 Tahun, Aktivis Papua: Aksi Demo Itu Hak Politik

20 Desember 2019

(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terancam Bui 20 Tahun, Aktivis Papua: Aksi Demo Itu Hak Politik

Terdakwa salah satu aktivis Papua Paulus Suryanta Ginting, heran dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya dan 5 terdakwa lain.


Istri Aktivis Papua Beberkan Kondisi Suami di Tahanan Mengenaskan

2 Desember 2019

Lucia Fransisca, istri aktivis Papua yang ditangkap polisi, Surya Anta, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Istri Aktivis Papua Beberkan Kondisi Suami di Tahanan Mengenaskan

Lucia Fransisca, istri dari Surya Anta Ginting, aktivis Papua yang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menuturkan soal kondisi suaminya.


Pengacara 6 Aktivis Papua Duga Polisi Singgung Rasial, Detilnya?

2 Desember 2019

Suasana sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan enam aktivis papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Pengacara 6 Aktivis Papua Duga Polisi Singgung Rasial, Detilnya?

Pengacara Tim Advokasi 6 aktivis Papua mengungkap adanya dugaan tindak diskriminatif oleh polisi saat menangkap salah satu mahasiswi.


Sidang 6 Aktivis Papua, Pengacara Beberkan Fakta Penangkapan

2 Desember 2019

Suasana sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan enam aktivis papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Sidang 6 Aktivis Papua, Pengacara Beberkan Fakta Penangkapan

Pengacara 6 aktivis Papua yang ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Agustus lalu membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan hari ini.


Penyebab Praperadilan Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ditunda

25 November 2019

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat mengunjungi ruang tahanan tersangka makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat 20 September 2019. DOK HUMAS POLDA
Penyebab Praperadilan Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ditunda

Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora enam aktivis Papua kembali ditunda hingga Senin, 2 Desember 2019.