Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Ketua Komnas HAM: Selesaikan Dulu Urusan Pidana Kombatan ISIS

image-gnews
Suasana pengungsian WNI eks ISIS di Al-Hawl, Suriah, 23 Mei 2019. TEMPO/Hussein Abri Dongoram
Suasana pengungsian WNI eks ISIS di Al-Hawl, Suriah, 23 Mei 2019. TEMPO/Hussein Abri Dongoram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan bahwa persoalan pidana para kombatan ISIS, termasuk WNI eks ISIS di kamp tawanan, harus diselesaikan lebih dulu ketimbang ribut soal pemulangan.

"Sementara soal pertanggungjawaban para fighters itu belum jelas berujung ke mana, kita di sini berdebat soal pemulangan mereka. Seakan-akan para fighters itu adalah pengungsi internasional yang sedang menunggu pemulangannya," kata Ifdhal dalam siaran tertulisnya, Senin, 10 Februari 2020.

Ifdhal mengatakan bahwa kombatan (orang yang terlibat langsung dalam pertempuran) ISIS akan diminta pertanggungjawabannya, baik terhadap hukum humaniter (IHL), hukum pidana internasional (ICL), dan hukum HAM internasional (IHRL).

ISIS, kata Ifdhal, merupakan gerakan transnasional yang berjuang menegakkan khilafah dan memiliki sifat hybrida dari negara. Dengan karakteristik itu, hukum internasional menempatkan ISIS dengan status non-state actors.

"Ia menguasai dan mengontrol sebagian wilayah suatu negara, menerapkan hukumnya, memiliki militer dan merekrutnya sendiri, dan mendapatkan pendanaanya sendiri," kata Ifdhal.

Dengan kekuatan yang dimilikinya, ISIS menjelma menjadi kekuatan bersenjata yang mengancam keamanan dan perdamaian dunia dengan menebar teror. Ifdhal menuturkan, ini lah yang kemudian dikenal sebagai terror non-state.

Resolusi PBB 2249, pada November 2015, mengimbau negara-negara anggota agar "take all necessary measures ... to eradicate the safe haven they (ISIS) have established over significant parts of Iraq and Syria".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"PBB menyadari dari penguasaannya atas teritori-teritori itu lah dibangunnya 'terrorist safe haven', dan dari sini lah mereka (ISIS) merancang serangan teror terhadap Iraq, Syria dan negara-negara lain yang menentang ISIS," kata Ifdhal.

Menurut Ifdhal, dari konteks itu lah ISIS terlibat berbagai serangan teror dan perang. Sebagai non-state actors dalam hukum internasional, maka rezim hukum internasional berlaku bagi ISIS. Mulai dari international humanitarian law (IHL), internasional criminal law (ICL), international human rights law (IHRL), hingga pada customary international law (CIL).

Rezim hukum internasional ini, kata Ifdhal, melarang penggunaan kekerasan terhadap masyarakat sipil atau sengaja membuat teror. Pelanggaran terhadap rezim hukum ini dihadapkan pada mekanisme yang berlaku pada masing-masing rezim hukum internasional yang diterapkan. Misalnya, pelanggaran terhadap ICL atau IHRL diserahkan pada mekanisme yang diatur di bidang ini.

Adapun hingga saat ini, kata Ifdhal, memang masih belum jelas mekanisme yang diterapkan untuk pertanggungjawaban pelaku-pelaku teror yang bertanggung jawab terhadap genosida, kejahatan terhadap umat manusia, dan kejahatan perang.

Suriah ingin mengadili sendiri dengan hukum nasionalnya sendiri. Sementara masyarakat internasional mengajukan proposal untuk pendirian International Counter-Terrorism Court (ICTC) atau pengadilan internasional terorisme. "Perdebatan masih berlangsung," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

7 hari lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

8 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

11 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas


Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

32 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.


Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

32 hari lalu

Saidakrami Murodali Rachabalizoda, tersangka penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus, duduk di balik dinding kaca kandang terdakwa di pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang


Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

32 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

Video interogasi brutal empat tersangka serangan Moskow yang belum terverifikasi beredar luas, salah satu tersangka ada yang menggunakan kursi roda.


Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

38 hari lalu

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

53 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

23 Februari 2024

Keluarga Afzaal di Kanada terbunuh ketika Nathaniel Veltman menabrak mereka karena membunuh ayah, ibu, dan kedua putri mereka.  Korban ketiga, bocah lelaki berusia 10 tahun, mengalami luka-luka. Foto: X
Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

Seorang pria Kanada pada Kamis dihukum seumur hidup setelah menabrak hingga tewas empat anggota keluarga Muslim pada 2021