TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M. Isnur mempertanyakan sikap polisi yang menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan secara tertutup. Sikap ini berbeda dibandingkan saat polisi merekonstruksi kasus-kasus lain.
"Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa dalam kasus ini menjadi berbeda dengan rekonstruksi dalam kasus-kasus lain," kata Isnur saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Februari 2020.
Menurut Isnur, sikap polisi ini justru menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. "Bahwa memang dalam pengungkapan kasus ini penuh kejanggalan seperti kecurigaan sebelumnya," kata dia.
Sebelumnya polisi menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian penyiraman air keras, pada Jumat dini hari tadi. Namun aktivitas itu berlangsung tertutup. Media yang meliput tidak diizinkan mendekat.
Kasus penyiraman terhadap penyidik sejior KPK itu terjadi pada 11 April 2017. Saat itu, Novel disiram air keras di dekat rumahnya setelah menunaikan salat subuh di masjid.
Polisi menetapkan dua personel polisi aktif sebagai tersangka penyerangan Novel Baswedan. Mereka adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.