TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Komisaris Rossa Purbo Bekti sudah menerima gaji dari KPK untuk Februari 2020. "Untuk gajian, saya sudah konfirmasi ke biro SDM sudah gajian, bulan februari ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menyatakan Rossa belum menerima gaji untuk bulan ini. Wadah Pegawai sampai berencana urun dana untuk membantu Rossa. "Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.
Isu Rossa tak menerima gaji muncul lantaran polemik penarikan dirinya ke Mabes Polri. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, kata dia, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata dia, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.
Pernyataan berbeda sebelumnya disampaikan Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan lembaganya tak menarik Rossa. "Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini," kata Argo, 31 Januari 2020. Belakangan polisi benar-benar menarik penyidik yang terlibat dalam operasi tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan ini.