TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja atau Panja Jiwasraya yang dibentuk Komisi Hukum DPR RI akan menggelar agenda perdana dengan memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada 13 Februari 2020.
"Agenda pertama Panja Jiwasraya akan mengundang Jampidsus pada 13 Februari, Direktur Penyidikan, dan jaksa yang menangani kasus ini," kata Ketua Panja Jiwasraya Komisi III, Herman Hery, usai Rapat Internal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Herman yang juga Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan pemanggilan Jampidsus Kejaksaan Agung itu bertujuan mendapatkan masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya oleh Kejaksaan.
Dia mengatakan dalam Rapat Internal Panja, ia menegaskan kepada anggota bahwa dalam RDP dengan Jampidsus dan para penyidik, tidak semua hal bisa dibuka, dan diungkapkan karena penanganan kasus sedang berjalan.
"Hal itu agar tidak bias sehingga harus menghargai. Pimpinan dan anggota Panja Jiwasraya harus menghargai jika ada hal-hal yang bersifat rahasia," ujarnya.
Politisi PDIP itu mengatakan telah menyampaikan jangan sampai semua hal yang masih bersifat rahasia dibuka ke Panja. Sebab, kata dia, tujuan Panja dibentuk bukan untuk mengintervensi kasus tersebut.
Menurut dia, Panja Jiwasraya dibentuk untuk mengawasi, bahkan mungkin mendukung, dan mendorong agar kasus cepat selesai. Serta agar bisa segera mengembalikan uang nasabah.
"Kami belum membuat target karena baru saja membentuk (Pimpinan Panja). Setelah bertemu Jampidsus, baru kita bisa melihat kerangka kerja dan berapa lama target," kata Herman.