TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah melacak aset tanah milik Benny Tjokrosaputro, salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, pelacakan aset dilakukan untuk mencocokan lokasi dari dokumen tanah yang diblokir.
"Ada tiga tempat yang sedang didatangi tim untuk mencocokan dokumen surat yang diperoleh, benar nggak surat tanah lokasinya di situ," kata Hari di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2020.
Ketiga tempat itu berada di Kelurahan Pendalaman, Kabupaten Serang; Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak; dan Kelurahan Bojongcae, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Lebak.
"Nah ini dicocokan dokumen surat dengan lokasi," ucap Hari.
Sejauh ini, penyidik telah memblokir 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang Banten atas nama Benny Tjokro.
Tanah tersebut diblokir untuk dijadikan barang bukti dan upaya pengembalian kerugian negara jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.