TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dan wakilnya, Deddy Mizwar, dalam sidang suap perizinan Meikarta untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Jaksa KPK, Ferdian Nugroho, mengatakan, kedua saksi itu dihadirkan untuk mencari tahu sejauh mana mereka tahu tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terkait perizinan pembangunan mega proyek super blok Meikarta, di Kabupaten Bekasi.
"Kami akan menanyakan, pada saat mereka menjabat, sejauh mana pengetahuan mereka tentang BKPRD, sejauh mana tentang proses perizinan Meikarta. Tetapi lebih fokus ke masalah BKPRD," kata Nugroho, di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Senin, 3 Februari 2020.
Kasus suap perizinan Meikarta bergulir pada saat Heryawan dan Mizwar memimpin Jawa Barat. Selain mereka, Jaksa KPK juga menghadirkan tervonis enam tahun penjara kasus suap Meikarta yaitu mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Para saksi untuk Karniwa itu nampak sudah hadir di ruang persidangan sebelum sidang dimulai. Ahmad Heryawan dan Neneng Hassanah sudah ada di ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain ketiga tokoh mantan pemimpin daerah itu, jaksa juga bakal menghadirkan Muhammad Nur Kuswandana selaku kepala Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Nur Hakim, selaku ajudan Karniwa, dan Idrus, seorang mantan tim sukses Heryawan.
"Pak Nur Kuswandana, kita akan tanya, apakah benar dulu terdakwa (Iwa) pernah memerintahkan untuk mempercepat persetujuan substansi yang sedang diurus oleh Kabupaten Bekasi," kata jaksa.