TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menerima uang sebesar Rp11,5 miliar terkait kasus suap pengurusan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar," kata jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2020.
Jaksa menegaskan bahwa Miftahul dan Imam menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Jaksa menyebut Miftahul dan Imam mengetahui bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018.
Jaksa mengatakan, pada Januari 2018 di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy kantor KONI Pusat, Miftahul menerima sebagian uang fee sejumlah Rp500 juta untuk Imam Nahrawi. Pada Maret 2018, bertempat di bertempat ruang kerja yang sama, Miftahul kembali menerima duit Rp2 miliar dari Ending. Uang itu berada dalam dua tas ransel berwarna hitam yang disaksikan oleh Lina Nurhasanah, Wakil Bendahara KONI Pusat dan Atam, selaku supir Ending.
Pada 6 Juni 2018, dilakukan pencairan dana Tahap 1 sebesar 70 persen, yaitu sejumlah Rp21 miliar dengan cara ditransfer ke rekening KONI Pusat. Atas pencairan dana tahap I tersebut, pada 8 Juni 2018, Ending meminta Johnny menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Miftahul.
Atas arahan tersebut, Johnny meminta Kepala Cabang BNI Cabang Ratu Plaza untuk mencairkan dan mengirimkan uang sejumlah Rp10 miliar. Di hari yang sama, uang tersebut secara bertahap atas arahan Ending diserahkan kepada Imam Mahrawi melalui Miftahul sebesar Rp9 miliar.
Dari Rp9 miliar itu, Rp3 miliar diberikan oleh Johnny kepada orang suruhan Miftahul, Arief Susanto di ruang kerja Johnny di kantor KONI pusat. Selanjutnya, uang Rp3 miliar yang ditukar ke mata uang dollar Amerika dan Singapura diberikan oleh Ending melalui Atam kepada Miftahul di Lapangan Golf Senayan.
Uang Rp3 miliar sisanya dimasukkan dalam amplop coklat ke dalam beberapa kardus kertas A4. Uang itu oleh Ending kepada Miftahul di Lapangan Bulu Tangkis Kompleks Kemenpora, Jakarta.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
HALIDA BUNGA FISANDRA