TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan sikap fraksinya terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Hal ini disampaikan Edhie berdasarkan rapat pleno Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang digelar pada 28 Januari 2020. Pernyataan sikap ini juga didasari arahan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya adalah permasalahan yang besar dan serius," ujar Edhie melalui siaran pers pada Rabu 28 Januari 2020.
Edhie Baskoro yang akrab disapa Ibas ini menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa Undang-undang No. 40 Tahun 2014 terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan. Untuk itu pihaknya berpendapat bahwa kasus Jiwasraya harus ditempuh melalui penyelidikan yang komprehensif, terkoordinasi dan tuntas melalui penggunaan Hak Angket DPR RI.
Dia mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. "Dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Jiwasraya dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Adapun terkait Panja yang sudah terbentuk di Komisi III, VI dan XI, Edhi menyebut pihaknya memutuskan untuk mengirimkan wakilnya di setiap Panja, guna menjalankan tugas dan kewajiban konstitusional. "Demokrat juga akan segera mengirimkan usulan Pansus Hak Angket itu kepada pimpinan DPR RI sambil melengkapi penandatanganan seluruh anggota fraksi partai."
Ibas menegaskan, nafas dan jiwa dari konstitusi Indonesia bergantung pada hadirnya prinsip checks and balances di antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tujuannya, kata Edhi, agar tidak ada kekuasaan yang absolut tanpa diperiksa atau diawasi oleh kekuasaan yang lain.
Berkaitan dengan krisis keuangan di Jiwasraya, maka sesuai dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang dianut, DPR RI dapat menggunakan haknya untuk mengetahui tentang apa, mengapa dan bagaimana penyimpangan di BUMN itu terjadi. "Untuk Itulah, Fraksi Partai Demokrat mendorong dibentuknya Pansus Hak Angket untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan tuntas," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.