Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Jiwasraya, Fraksi Demokrat Dorong Penuntasan Menyeluruh

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang merupakan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lolos ke DPR dengan meraih sekitar 265 ribuan suara di Dapil VII Jatim pada Pemilu 2019. TEMPO/Amston Probel
Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang merupakan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lolos ke DPR dengan meraih sekitar 265 ribuan suara di Dapil VII Jatim pada Pemilu 2019. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan sikap fraksinya terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Hal ini disampaikan Edhie berdasarkan rapat pleno Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang digelar pada 28 Januari 2020. Pernyataan sikap ini juga didasari arahan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya adalah permasalahan yang besar dan serius," ujar Edhie melalui siaran pers pada Rabu 28 Januari 2020.

Edhie Baskoro yang akrab disapa Ibas ini menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa Undang-undang No. 40 Tahun 2014 terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan. Untuk itu pihaknya berpendapat bahwa kasus Jiwasraya harus ditempuh melalui penyelidikan yang komprehensif, terkoordinasi dan tuntas melalui penggunaan Hak Angket DPR RI.

Dia mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. "Dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Jiwasraya dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun terkait Panja yang sudah terbentuk di Komisi III, VI dan XI, Edhi menyebut pihaknya memutuskan untuk mengirimkan wakilnya di setiap Panja, guna menjalankan tugas dan kewajiban konstitusional. "Demokrat juga akan segera mengirimkan usulan Pansus Hak Angket itu kepada pimpinan DPR RI sambil melengkapi penandatanganan seluruh anggota fraksi partai."

Ibas menegaskan, nafas dan jiwa dari konstitusi Indonesia bergantung pada hadirnya prinsip checks and balances di antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tujuannya, kata Edhi, agar tidak ada kekuasaan yang absolut tanpa diperiksa atau diawasi oleh kekuasaan yang lain.

Berkaitan dengan krisis keuangan di Jiwasraya, maka sesuai dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang dianut, DPR RI dapat menggunakan haknya untuk mengetahui tentang apa, mengapa dan bagaimana penyimpangan di BUMN itu terjadi. "Untuk Itulah, Fraksi Partai Demokrat mendorong dibentuknya Pansus Hak Angket untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan tuntas," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

27 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

1 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

1 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

1 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.


Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

Lolos tes kesehatan istitha'ah menjadi syarat wajib pelunasan biaya haji pada 2024.


Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

Menlu Retno menyampaikan situasi terkini di Gaza dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.


Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

3 hari lalu

Calon Hakim Mahkamad Konstitusi Arsul Sani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

Hakim konstitusi yang baru terpilih Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti.


Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

Presiden Jokowi dan DPR dituding akan mengubah Undang-Undang MK, serta menyetujui syarat umur baru hakim Konstitusi menjadi 60 tahun.


Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

3 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

"Kenapa rasio pajak kita rendah? Karena ada korupsi," kata Menkopolhukam Mahfud MD, yang tengah maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo.