Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Kekerasan Lutfi Alfiandi, 5 Polisi Polres Jakbar Diperiksa

image-gnews
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah memeriksa lima penyidik Kepolisian Resor Jakarta Barat untuk menelusuri dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik terhadap Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi, terdakwa kasus melawan personel kepolisian saat demo pelajar menolak Rancangan KUHP di depan Gedung DPR pada September lalu.

"Kami periksa lima penyidik dari Kepolisian Resor Jakarta Barat yang diperiksa. Hari ini juga tim akan meminta keterangan dari saudara Lutfi ya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya pada Selasa, 28 Januari 2020.

Guna menelusuri dugaan kekerasan ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis pun telah membentuk tim yang diketuai oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ignatius Sigit Widiatmono. "Akan kami periksa, apa benar melakukan kekerasan," ujar dia di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Januari 2020.

Idham berjanji akan menindak tegas jika anggotanya terbukti melakukan kekerasan. Namun, jika tidak terbukti, maka pernyataan Lutfi bisa menimbulkan fitnah kepada institusinya. "Bisa jadi fitnah, bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan pada 20 Januari lalu, Lutfi menceritakan telah mendapat kekerasan dari polisi saat diproses hukum. Ia mengaku disetrum penyidik sekitar 30 menit. "Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata dia.

Lutfi Alfiandi akhirnya mengaku melakukan semua yang dituduhkan kepadanya karena tertekan. Dia mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun itu tidak dilakukannya. "Saya tertekan, makanya akhirnya saya mengaku lempar batu. Kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Karambol di Jakarta Barat, Dua Pengendara Motor Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Kecelakaan Karambol di Jakarta Barat, Dua Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan berawal dari sebuah mobil Avanza menabrak sepeda motor Honda Scoopy hingga terpental dan menabrak Honda Astrea


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

35 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

35 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah, Sita 105 Kilogram Narkoba

42 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menunjukan barang bukti saat rilis kasus pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023. Ammar Zoni ditangkap di apartemen kawasan BSD Tangerang bersama tersangka lainya yang berinisial MAA, ALS pada 12 Desember lalu, diketahui mendapat barang narkotika dari AH, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda 1 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah, Sita 105 Kilogram Narkoba

Polres Jakarta Barat membongkar Clandestine Laboratory pembuatan tembakau sintetis (sinte) di perumahan mewah di Bekasi


Ditemukan Tas Mencurigakan di Tamansari, Polisi: Hanya Lempengan Alumunium

42 hari lalu

Tas mencurigakan yang ditemukan di seberang Stasiun Kota Tua Jl. Jembatan Batu Pinangsia Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, Senin, 23 September 2024. Foto: X/@TMCPoldaMetro
Ditemukan Tas Mencurigakan di Tamansari, Polisi: Hanya Lempengan Alumunium

Polres Jakarta Barat menggandeng tim Gegana Polda Metro Jaya untuk mengecek isi dari tas mencurigakan yang ditemukan


Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

59 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

Polres Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan dua anggota Ormas yang melakukan pungutan liar dan pengerusakan terhadap toko buah di Kembangan.


Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

6 September 2024

Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng inisial JJ alias A (18 tahun) ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 5 September 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

Korban disiram air keras saat membonceng istrinya. Pelaku merupakan rekan kerja


Motif Penyiraman Air Keras terhadap Pengendara Motor di Cengkareng karena Sakit Hati

5 September 2024

Jumpa pers kasus penyiraman air keras di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 5 September 2024. Foto: ANTARA/Risky Syukur
Motif Penyiraman Air Keras terhadap Pengendara Motor di Cengkareng karena Sakit Hati

Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng dan korbannya merupakan teman kerja


Menilik Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

3 September 2024

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Menilik Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Penangkapan anak diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 30.


Ledakan Tabung Gas 12 Kilogram di Cengkareng Sebabkan 3 Orang Terluka

1 Agustus 2024

Ilustrasi ledakan dan asap. TEMPO/Subekti
Ledakan Tabung Gas 12 Kilogram di Cengkareng Sebabkan 3 Orang Terluka

Ledakan tabung gas ukuran 12 kilogram menyebabkan satu rumah di Cengkareng hancur dan tiga orang terluka