TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah memeriksa lima penyidik Kepolisian Resor Jakarta Barat untuk menelusuri dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik terhadap Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi, terdakwa kasus melawan personel kepolisian saat demo pelajar menolak Rancangan KUHP di depan Gedung DPR pada September lalu.
"Kami periksa lima penyidik dari Kepolisian Resor Jakarta Barat yang diperiksa. Hari ini juga tim akan meminta keterangan dari saudara Lutfi ya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya pada Selasa, 28 Januari 2020.
Guna menelusuri dugaan kekerasan ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis pun telah membentuk tim yang diketuai oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ignatius Sigit Widiatmono. "Akan kami periksa, apa benar melakukan kekerasan," ujar dia di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Januari 2020.
Idham berjanji akan menindak tegas jika anggotanya terbukti melakukan kekerasan. Namun, jika tidak terbukti, maka pernyataan Lutfi bisa menimbulkan fitnah kepada institusinya. "Bisa jadi fitnah, bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan," kata dia.
Dalam persidangan pada 20 Januari lalu, Lutfi menceritakan telah mendapat kekerasan dari polisi saat diproses hukum. Ia mengaku disetrum penyidik sekitar 30 menit. "Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata dia.
Lutfi Alfiandi akhirnya mengaku melakukan semua yang dituduhkan kepadanya karena tertekan. Dia mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun itu tidak dilakukannya. "Saya tertekan, makanya akhirnya saya mengaku lempar batu. Kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.