TEMPO.CO, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa tiga pentolan Sunda Empire, Selasa, 28 Januari 2020. Ketiga pentolan kekaisaran Sunda itu diperiksa berkaitan dengan meningkatnya status pemeriksaan ke tahap penyidikan.
Tiga petinggi Sunda Empire yang diperiksa ini di antaranya Nasri Bank yang mengklaim sebagai Grand Prime Minister serta dua anggotanya berinisial A dan RN. Hingga saat ini, ketiga orang tersebut masih diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
"Ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga.
Dengan meningkatnya status pemeriksaan ke tahap penyidikan, penyidik kemungkinan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Untuk sementara ini, petinggi Sunda Empire disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyebaran berita bohong.
Perkumpulan Sunda Empire ini teridentifikasi telah melakukan aktivitas sejak 2017. Pada medio 2017-2019, perkumpulan ini telah menggelar pertemuan sebanyak lima kali. Empat pertemuan digelar di Hotel dan Resort Isola, Kota Bandung.
Kemunculan perkumpulan ini dimulai sejak beredar sebuah potongan video di media sosial. Dalam video tersebut seseorang menggunakan pakaian khas militer sedang berorasi di hadapan puluhan orang. Dalam orasinya, pria tersebut menggembor-gemborkan narasi terkait kekaisaran Sunda yang akan memegang tatanan sistem dunia.
Sementara itu, seorang anggota Sunda Empire, Rangga Sasana meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petinggi perkumpulannya. "Stop penyelidikan dan jangan ganggu Sunda Empire , demi terjaga stabilitas nasional, regional, dan stabilitas internasional," ujar Rangga kepada Tempo.