TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengklarifikasi soal pengembalian empat orang jaksa ke instansi asal yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Nawawi, mereka tidak dikembalikan, melainkan ditarik oleh Kejagung.
"Tidak ada yang dibalikin, karena waktunya juga mungkin sudah habis. Enggak ada yang balikin, mereka yang narik," ujar Nawawi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 28 Januari 2020.
Menurut Nawawi, penarikan tersebut merupakan hal yang lumrah karena para jaksa tersebut selama ini hanya diperbantukan. "Jadi kapan saja mereka tarik, ya, bisa," ujar dia.
Saat ini, ujar Nawawi, sudah ada enam jaksa pengganti dari empat jaksa yang ditarik Kejagung. "Sudah ada enam jaksa baru," ujar dia.
Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membantah penarikan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Ya sepengetahuan kami tidak ada kaitannya, ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 27 Januari 2020.