TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan laporan terkait dugaan pejabat yang mencuci uang di kasino. Namun, Polri menyebut mereka tak menangani perkara ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan laporan tersebut diserahkan ke aparat penegak hukum lain. "PPATK sudah resmi mengeluarkan laporannya. Namun, sejauh ini laporannya diserahkan ke aparat hukum lainnya," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Januari 2020.
Kendati demikian, Asep tak mengetahui institusi hukum mana yang akan menangani kasus TPPU di kasino ini. "Apakah Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi, nanti kami cek," kata dia.
Sebelumnya, PPATK menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino. Rupanya, dugaan pencucian uang oleh pejabat negara tak hanya terjadi di kalangan kepala daerah. PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino.
Dalam dokumen penegak hukum yang diperoleh Tempo disebutkan, senator itu diduga sering mengeluarkan uang untuk berjudi di kasino yang ada di Genting Highland, Malaysia. Aktivitas judi itu diduga dilakukan menggunakan uang hasil tindak kejahatan.
Dokumen itu membeberkan data transaksi yang diduga ia lakukan sejak 2011 hingga Agustus 2018. Catatan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 47 laporan transaksi uang tunai.