TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halim Haryono terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada hari ini, Senin, 27 Januari 2020.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, saat dihubungi pada Senin, 27 Januari 2020.
Selain Halim, penyidik juga memeriksa 10 orang sebagai saksi. Mereka adalah lima orang karyawan PT Hanson International yakni Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia, dan Esti Tanzil.
Kemudian, Komisaris Utama PT Corfina Capital Suryanto Wijaya, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian, Muhammad Karim, Ferry Budiman, dan Arif Budiman.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo.
Selain itu ada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.