TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dan pimpinan KPK telah menyebar berita bohong kepada publik soal keberadaan Harun Masiku. Yasonna sebelumnya berkukuh tersangka penyuap eks komisioner KPU wahyu Setiawan itu masih berada di luar negeri.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Rabu, 22 Januari 2020.
Kurnia pun mengingatkan bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, seharusnya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Karena Menteri Hukum dan HAM yang berkata tidak sesuai dengan fakta atau hoaks, maka yang bersangkutan diduga telah melakukan obstruction of justice sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," ujar Kurnia.
Misteri keberadaan Harun bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari lalu. Di hari yang sama KPK gagal menangkap Harun.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Harun berada di Singapura sejak 6 Januari. Namun penelusuran Tempo menemukan Harun diduga sudah ada di Indonesia pada keesokan harinya.
Saat dimintai konfirmasi soal temuan Tempo, sejumlah pejabat berkukuh Harun masih di luar negeri. "Pokoknya masih belum di Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak tahu.
Belakangan istri Harun, Hildawati Jamrin, membenarkan suaminya sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari lalu. Belakangan pihak Imigrasi meralat pernyataan mereka.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan ada keterlambatan data sehingga mereka tak tahu Harun sudah pulang ke Indonesia.
ANDITA RAHMA | HALIDA BUNGA