TEMPO.CO, Malang - Penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur membebaskan pelajar ZA yang didakwa membunuh begal. Alasannya tindakan pembunuhan terhadap begal itu dilakukan untuk membela diri.
Penasihat hukum terdakwa ZA, Bhakti Riza Hidayat menyatakan dalam pledoi atau pembelaan di persidangan meminta hakim tunggal membebaskan ZA dari segala tuntutan jaksa. "Ini yang penting ada adigum pidana. Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah," kata Bhakti seusai menyampaikan pledoi dalam sidang tertutup.
Ia meminta hakim tunggal memutuskan secara adil demi masa depan dan cita-cita murid SMA itu. Persidangan dilangsungkan secara tertutup selama 15 menit. Bhakti menyampaikan keberatan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 terkait alasan pembenar dan pemaaf terkait tindakannya itu."
Dalam pembelaan disampaikan agar ZA dibebaskan dari tuntutan jaksa. "Artinya bebas. Memberikan satu bahasa kepada hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya."
Persidangan dilangsungkan secara maraton sesuai UU Perlindungan Anak. Hakim tunggal menjadwalkan vonis pada Kamis besok.
Jaksa Penuntut Umum menuntut pelajar ZA, 17 tahun, dengan hukuman satu tahun dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. ZA didakwa membunuh begal. Jaksa mengabaikan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana dan subsider 388 pembunuhan tak terbukti. Jaksa menyampaikan subsider 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian memenuhi unsur.
Pelajar ZA, 17 tahun, warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi ditangkap 10 September 2019 karena disangka membunuh begal yang ditemukan di perkebunan tebu sehari sebelumnya. Sejak berstatus tersangka pembunuhan, ZA tak ditahan karena pertimbangan anak di bawah umur dan berstatus pelajar
Siswa SMA ini menikam seorang penjambret dengan pisau. Ia melawan empat begal yang akan memperkosa teman perempuan. ZA didakwa dengan pasal berlapis, meliputi pembunuh berencana dan kepemilikan senjata tajam.