TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, dalam aturan Omnibus Law, investor akan diberi izin usaha terlebih dahulu. "Post audit saja, setelah jalan diaudit. Kalau tidak sesuai dengan izin, ya ditutup," ujar Mahfud di Hotel Shangli-Ra, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2020.
Ini berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini. Mereka yang ingin berinvestasi, harus melalui serangkaian prosedur dan syarat untuk dapat memperoleh izin. Mahfud menilai, langkah itu menyulitkan para investor. "Kan lama, modal orang habis."
Mahfud menegaskan Omnibus Law tidak akan menguntungkan dari segi investasi semata. Aturan itu justru bakal membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Salah satu cara agar lapangan kerja itu terbuka adalah dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan investasi.
Investasi itu bukan hanya investasi asing. “Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih."
Omnibus Law mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas aturan yang selama ini dianggap menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.