TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan transparan dalam seluruh proses penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, termasuk soal penyitaan dan perhitungan aset para tersangka.
"Ya transparan, seperti yang sering saya sampaikan ke teman-teman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Januari 2020.
Sebelumnya Kejaksaan Agung pernah terseret dalam kasus penggelapan aset milik tersangka suatu kasus yang diduga tak sesuai prosedur. Saat itu, mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dan mantan jaksa di Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan proses penyitaan aset yang diduga tidak sesuai prosedur.
Namun, Hari enggan menjelaskan soal upaya Kejaksaan Agung agar kejadian tersebut tak terulang. Ia mengaku tak memikirkan kemungkinan terjadinya penggelapan aset dalam kasus Jiwasraya. "Itu hal lain ya. Kami masih proses tangani kasus Jiwasraya," kata Hari.
Dalam perkara Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.